Ilustrasi Pelaksanaan PKKS berbasis digital. (Rabitha)


JOMBANG – Memasuki bulan Oktober ini, Bidang Pembinaan Ketenagaan bersama Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mulai disibukkan kembali dengan agenda rutin yakni Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tahun 2023. Mulai dari sosialisasi di setiap rapat pembinaan hingga diskusi pada media jejaring sosial telah dilakukan untuk menyukseskan agenda tahunan ini.

Dengan persiapan yang lebih intensis para kepala satuan pendidikan sedari sekarang dapat menyiapkan dan merubah file yang sebelumnya berbentuk cetak ke bentuk file digital.

Kendati demikian apabila ditarik kebelakang, sistem pelaksanaan PKKS selalu mengalami perubahan, sebut saja pada saat pandemi Covid-19 tahun 2021 dilakukan penyesuaian penilaian serta terdapat mekanisme rapat pleno penilaian. Serta pada tahun 2022 penilaian tidak sebatas nilai akumulatif atau nilai akhir dari keseluruhan unsur penilaian dari kinerja kepala satuan pendidikan. Melainkan tiap unsur dinilai secara seksama dan mesti mendapat kategori nilai baik.

Hingga pada tahun 2023 ini terkait detail unsur penilaian terbilang tak berbeda dengan tahun sebelumnya yakni meliputi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. Namun yang menjadi hal baru adalah setiap unsur penilaian tersebut harus diubah dari pemberkasan bentuk cetak ke bentuk file digital. Hal ini bukan tanpa sebab lantaran nantinya seluruh berkas akan diunggah pada sebuah aplikasi yang dirancang oleh tim khusus besutan Bidang Pembinaan Ketenagaan bersama Pengawas seluruh jenjang di lingkup Disdikbud Kabupaten Jombang.

Baca Juga: DWP Wilkerdik Kecamatan Diwek Berbagi Ceria dan Keberkahan Ramadan

Sebagaimana keterangan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. yang menyampaikan bahwa saat ini (3/10) masih dalam proses persiapan aplikasi PKKS. Namun memang diakui untuk membentuk sebuah sistem aplikasi penilaian yang baru ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Tim dari Bidang Pembinaan Ketenagaan harus menggandeng tenaga ahli atau teknisi media komputer untuk membuatnya. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan para pengawas satuan pendidikan yang nantinya juga diimbaskan atau disosialisasikan pada satuan pendidikan binannya.

Kendati demikian, apabila hingga waktu yang telah ditetapkan sistem aplikasi belum juga siap digunakan maka akan tetap menggunakan sistem digital namun dengan konsep unggah Google Drive, imbuh Abdul Majid, S.Psi.. Konsep Google Drive ini tentu lebih sederhana dan pastinya telah umum digunakan oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan ataupun kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.



Sementara itu menurut Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Luluk Roudlotul Janah, S.Pd., M.M. bahwa pelaksanaan PKKS dengan konsep digital menggunakan sistem Google Drive ini terbilang lebih efektif dan efisien baik bagi pihak kepala satuan pendidikan maupun pengawas sebagai tim penilai. Teknisnya, pengawas nantinya dapat membagikan instrumen PKKS yang disertai akun Google Drive. Selanjutnya pihak kepala satuan pendidikan tinggal mengunggah file berdasarkan instrumen tersebut ke akun yang telah disepakati.


Pelaksanaan PKKS di SDK Wijana Jombang. (Rabitha)

Untuk itu, dengan persiapan yang lebih intensis para kepala satuan pendidikan sedari sekarang dapat menyiapkan dan merubah file yang sebelumnya berbentuk cetak ke bentuk file digital, pungkas Luluk Roudlotul Janah. Begitu pula dengan tim penilai pengawas kian mudah menilai lantaran sebelum datang langsung ke satuan pendidikan dapat terlebih dahulu mengecek file yang sudah diunggah. Sehingga ketika datang tinggal mengkorfirmasi temuan atau kejanggalan pada penilaian file.

Reporter/Foto: Rabitha Maha

Lebih baru Lebih lama