Kemudian terdapat beberapa hal yang menjadi konsentrasi untuk penempatan CPNS dari K2. Masih terdapat sembilan CPNS dari K2 yang belum mendapatkan unit kerja. Pasalnya unit kerja yang terdahulu tidak sesuai dengan jurusannya. - Abdul Majid -

JOMBANG – Berakit-rakit ke hulu, berenang ke tepian, bersakit-sakit dahulu bersenang kemudian, peribaha tersebut menggambarkan usaha Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Usai menempuh seleksi CPNS 2018, belum secara langsung memperoleh status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantaran perlu adanya pemantapan profesi dengan menjalani pendidikan dasar (diksar) terintegrasi. Melalui proses tersebut, para CPNS akan menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) atau yang lebih pupoler Latihan Pra Jabatan (LPJ), maupun magang di instansi yang akan jadi tempatnya bekerja nanti. Hal tersebut dilakukan agar CPNS mengetahui pekerjaannya dan aktivitasnya nanti setelah diangkat menjadi PNS.

Seperti halnya yang diucapkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di detikFinance beberapa waktu lalu usai pengumuman hasil seleksi CPNS, bahwa masih terdapat proses maksimal satu tahun sebelum diangkat sebagai PNS. Pernyataan ini dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Berdasarkan manajemen PNS, meski CPNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerima Surat Keputusan (SK), tidak secara otomatis menjamin perubahan status PNS. Sebab terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status PNS. Sebaliknya, jika CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan, dapat diberhentikan sebagai CPNS,” ungkap Kapala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang, Drs. Didik Pambudi Utomo.

Baca Juga : Tradisi Salaman Wujud Silahturahmi Antar Warga

Didik Pambudi Utomo menambahkan, secara keseluruhan CPNS yang lolos seleksi tahap tesebut, selanjutnya akan resmi menyandang PNS dengan terlebih dahulu melakukan sumpah pengangkatan jabatan. Sehingga dalam proses hingga waktunya tiba, masih terdapat jumlah CPNS sementara.




“Berdasarkan data yang tersimpan, sebanyak 216 CPNS yang pernah menjadi pegawai honorer kategori dua (K2) dengan usia di atas 35 tahun dan terbagi atas jenjang TK, SD, dan SMP. Formasi CPNS umum dan yang juga pernah menjadi K2 di bawah usia 35 tahun, berjumlah 298 guru untuk jenjang SD, SKB, dan SMP,” kata Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi.

Diuraikan berdasarkan jumlah keseluruhan CPNS umum sebanyak 298 guru yang mendapat SK CPNS tersebut, terbagi atas 222 guru SD untuk mata pelajaran agama, penjaskes dan guru kelas. Kemudian 72 guru jenjang SMP, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau pamong belajar terdapat 4 guru keseluruhan berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan usia di atas 35 tahun berjumlah 216, terbagi 193 guru jenjang SD untuk guru mata pelajaran, jenjang SMP berjumlah 22 guru, dan satu guru TK. Secara keseluruhan penempatan unit kerja para CPNS sudah sesuai dengan pilihan dari setiap peserta saat melakukan pengisian data awal.

“Kemudian terdapat beberapa hal yang menjadi konsentrasi untuk penempatan CPNS dari K2. Masih terdapat sembilan CPNS dari K2 yang belum mendapatkan unit kerja. Pasalnya unit kerja yang terdahulu tidak sesuai dengan jurusannya. Sehingga dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang mengajukan permintaan untuk unit kerja bagi K2 kepada Disdikbud. Diketahui secara mayoritas K2 merupakan lulusan pendidikan guru mata pelajaran, bukan seperti Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD),” terang Abdul Majid. chicilia risca
Lebih baru Lebih lama