Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. 

Dyah Rokhani Yuliningsih, S.Pd*)

Pendidikan merupakan suatu usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan dan ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.


Selaras dengan itu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memiliki misi, antara lain: mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak-anak bangsa secara utuh sejak usia dini dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar (learning community), meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap berdasarkan standar nasional dan global.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. 

Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Kesiapan Guru SD Melaksanakan Kurikulum 2013

Sebenarnya tidak ada perubahan yang signifikan antara Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan Kurikulum 2013. Dalam KTSP Standar Isi diterbitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam peraturan ini yang dimaksud Standar Isi meliputi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran.

Sedangkan dalam Kurikulum 2013, Standar Isi diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam peraturan itu yang dimaksud Standar isi meliputi Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).

Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji dan mencipta.

Karakteristik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific) tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran) dan tematik (dalam satu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/ inquiry learning). 

Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak dapat dipisahkan dengan ranah lainnya. 

Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Penilain merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan/ atau di akhir pembelajaran.

Fokus penilaian pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi dasar yang ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Penilaian beracuan kriteria, maksudnya hasil yang dicapai peserta didik dibandingkan dengan kriteria atau standar yang ditetapkan. Apabila peserta didik telah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, ia dinyatakan lulus pada mata pelajaran tertentu. Apabila peserta didik belum mencapai standar, ia harus mengikuti program remedial/perbaikan sehingga mencapai kompetensi minimal yang ditetapkan.

Penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan yang tinggi. Maksudnya peserta didik diperlakukan sama sehingga tidak merugikan salah satu atau sekelompok peserta didik yang dinilai. Selain itu penilaian tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, bahasa, jender, dan agama. Penilaian juga merupakan bagian dari proses pendidikan yang dapat memacu dan memotivasi peserta didik untuk lebih berprestasi meraih tingkat yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.

Secara umum guru-guru di sekolah dasar belum siap untuk melaksanakan kurikulum 2013. Karena guru sebagai pelaksana pertama dan utama dalam keberhasilan kurikulum 2013, maka guru harus membekali diri dengan sejumlah pengetahuan dan kemampuan. Sejumlah kemampuan yang harus dimiliki oleh guru guna melaksanakan kurikulum 2013, antara lain:


  1. Kemampuan untuk menyusun silabus dan RPP. 
  2. Kemampuan untuk menyusun instrumen penilaian serta melaksanakannya. 
  3. Melaksanakan pembelajaran tematik terpadu. 
  4. Menerapkan pendekatan scientific dalam pembelajaran. 
  5. Mengisi buku raport sebagai laporan tertulis pada orang tua peserta didik. 
  6. Melepaskan diri dari ketergantungan dengan buku LKS yang disusun oleh penerbit dan atau percetakan. 
  7. Sebagian guru kurang sungguh-sungguh dalam meninggalkan pembelajaran yang konvensional. 
  8. Sebagian guru kita masih kurang dapat menggunakan TIK dalam pembelajaran.


*) Guru SDN Rerjoagung Ploso
Lebih baru Lebih lama