Memasuki momen pilkada serentak Kabupaten Jombang 2018, banyak partai politik memasang berbagai alat peraga politik di tempat-tempat umum dan melanggar aturan. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Jombang, Ali Arifin memberi warning kepada semua pihak agar tidak sampai melakukannya, memasang baliho di sembarang tempat. 

JOMBANG, MSP – Pemasangan reklame, baliho serta banner penawaran lainya, di beberapa titik ruas jalan Kota Santri banyak menyalahi aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Selain terdapat yang tidak berijin, reklame atau banner tersebut dipasang dengan cara dipaku di pohon.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, M. Ronny Afriandie menegaskan bahwa sesuai aturan yang ada, pemasangan tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Parahnya lagi, setiap kali Polisi Pamong Praja (Pol PP) menertibkan di satu titik, di tempat lain dipasang banner baru yang melanggar aturan.

“Ini semakin menyulitkan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban. Satu ditertibkan yang dilokasi lainya malah dipasang reklame atau banner baru lagi. Kami banyak kesulitan dalam melakukan penertiban secara serentak, karena keterbatasan anggota,” kata Ronny Afriandie.

Pria yang kerap disapa Ronny tersebut menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan terus melakukan penertiban pada baliho, banner, reklame yang bertebaran tidak sesuai prosedur. Jika dari pihak pemilik bisa diajak komunikasi dengan baik, maka baliho atau banner yang diamankan bisa diambil di kantor Pol PP. Penertiban yang dilakukan tersebut untuk menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan, sehingga kedepan tidak ada lagi terlihat baliho yang sembraut.

“Keindahan kota itu tugas kita semua masyarakat Jombang. Makanya saya mengajak kepada semua lapisan masyarakat untuk ikut serta menjaga keindahan kotanya sendiri. Jangan malah bangga dengan menempatkan baliho atau banner yang tidak sesuai dengan keperuntukanya. Karena itu jelas mengotori keindahan kota,” ungkapnya.

Memasuki momen pilkada serentak Kabupaten Jombang 2018, banyak partai politik memasang berbagai alat peraga politik di tempat-tempat umum dan melanggar aturan. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Jombang, Ali Arifin memberi warning kepada semua pihak agar tidak sampai melakukannya, memasang baliho di sembarang tempat.

“Penertiban alat peraga kampanye atau baliho liar yang melanggar aturan akan kami tindak. Selain Satpol PP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar meminta tim kampanye calon legislatif (Caleg) yang bersangkutan untuk menertibkan baliho-baliho liar. Properti seperti itu kami hormati tapi harus ditindak. Ngunu yo ngunu nanging ojo koyok ngunu,” ujar Ali Arifin ketika ditemui di kantornya.

Proses penertiban alat peraga mempunyai mekanisme yang bertahap. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), sebagai Bawaslu di tingkat daerah, yang bertugas mengawasi jalannya proses kampanye partai akan memeriksa pelanggaran berkenaan dengan penempatan alat peraga kampanye. Setelah itu, panwaslu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh baliho Caleg. KPU lalu meminta pemerintah daerah untuk menindak atribut kampanye tersebut.

“Lewat pemerintah daerah, Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan baliho liar nantinya. Namun, sebelum kami bergerak, KPU terlebih dahulu meminta tim kampanye Caleg yang bersangkutan untuk membersihkan alat peraganya. Jadi intinya diberi tahu dahulu agar baliho dicabut sendiri. Kalau tidak dihiraukan, baru dipaksa cabut,” katanya.

Ali Arifin mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah tidak memfasilitasi pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye karena pemerintah tersebut masih satu partai dengan Caleg yang memasang baliho liar tersebut. Jika itu terjadi, Panwaslu dan KPU akan menekan pemerintah daerah untuk tetap menaati peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah akan dilaporkan oleh Panwaslu ke Pemerintah Pusat lewat kementrian dalam negeri.

“Bisa jadi mereka (pemerintah pusat) yang menindak pemda yang tidak kooperatif dengan aturan kampanye,” imbuhnya. aditya eko
Lebih baru Lebih lama