10 rincian kegiatan anggaran yang terdiri belanja saldo tahun lalu, pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik, pembelanjaran dan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran.

JOMBANG, MSP –
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) disebutkan bahwa sekolah wajib membuat Rincian Objek Belanja yang bersumber dari Dana BOS Pusat atau BOS Reguler. Rincian Objek Belanja yang dibuat nantinya akan digunakan dalam pembuatan Laporan Realisasi Akhir (LRA). Sehingga dilaksanakan koordinasi pada Kamis (12/4) di Aula 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dan dihadiri oleh bendahara jenjang SD.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Fathurrohman, S.H., M.Si. berpendapat, pelaksanaan anggaran kas BOS 2018 untuk jenjang SD terdapat perbedaan di tahun 2018. Kini menggunakan 10 rincian kegiatan anggaran yang terdiri belanja saldo tahun lalu, pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik, pembelanjaran dan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran. Selanjutnya pengelolahan sekolah, meningkatkan kualitas SDM guru dan GTK, langganan daya dan jasa, pemeliharaan dan perawatan sarana dan perasarana sekolah, pembelian dan perawatan sarana multi media. Dana BOS melalui Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang cair pada Kamis (22/3). Satu hari setelah penerimaan dana, sudah memberikan rincian anggaran pengeluaran guna pelaporan Buku Kas Umum (BKU) yang masih menunggu aplikasi dari BPKAD.

“Meskipun sudah mempersiapkan rincian secara manual, akan mudah jika menggunakan aplikasi karena satu kegiatan merekap 120 rekening belanja, hal ini tidak sebanding dengan banyaknya jumlah anggaran dari setiap kegiatan,” ungkap Fathurrohman. chicilia risca
Lebih baru Lebih lama