Komisioner KPU Kabupaten Jombang Devisi Perencanaan dan Data, Burhan Abadi mengatakan bahwa sebagian masyarakat yang belum masuk dalam DPT tidak perlu kawatir. Mereka masih dapat menggunakan hak pilihnya selama dilengkapi dengan dukumen kependudukan, mulai dari KTP-el dan dokumen pendukung lainnya.

JOMBANG, MSP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menetapkan 977.676 jiwa dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secera serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi DPT tersebut ditetapkan di ruang Khusni Kamil Malik KPU Jombang.

Komisioner KPU Kabupaten Jombang Devisi Perencanaan dan Data, Burhan Abadi mengatakan bahwa sebagian masyarakat yang belum masuk dalam DPT tidak perlu kawatir. Mereka masih dapat menggunakan hak pilihnya selama dilengkapi dengan dukumen kependudukan, mulai dari KTP-el dan dokumen pendukung lainnya. Para pemilih yang tidak masuk dalam DPT akan masuk dalam pemilih tambahan, selama memenuhi persyaratan yang berlaku dalam penyelenggaran pilkada serentak.

“Mereka belum masuk dalam DPT hanya dapat memilih di Tempat Pemilihan Suara (TPS) sesuai dengan alamat pada dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang. Perlu diketahui bahwa usai ditetapkan DPS menjadi DPT maka daftar tersebut tidak dapat berubah dan penetapan ini berlaku sejak hari Rabu (18/04),” ujar Burhan Abadi.


Melalui rapat pleno penetapan DPT memang mengalami penurunan, tambah Burhan Abadi. Sebanyak 5.098 nama dicoret dari daftar pemilih sementara, dari semula berjumlah 982.774 jiwa menjadi 977.676 jiwa. Penetapan DPT pada pilkada kali ini, menggunakan rumus DPS dikurangi dengan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat, ditambah pemilih baru hasilnya akan menjadi DPT. Sedangkan dalam daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat ada 10 kriteria sehingga menyebabkan berkurangnya angka dari DPS menjadi DPT.

“Beberapa faktor yang mempengaruhi pemilih yang masuk dalam DPS yakni meninggal dunia, perubahan status sipil menjadi TNI atau Polri, pindah tempat dan daftar pemilih ganda sehingga secara otomatis data tersebut akan berkurang,” terang Burhan Abadi.

Sementara itu dalam rangka menarik minat serta partisipasi kelompok minoritas, KPU Kabupaten Jombang melaksanakan sosialisasi pada sejumlah penyandang disabilitas. Agenda kegiatan yang dilaksanakan setiap Pemilihan Umum (Pemilu) ini bertujuan untuk menarik partisipasi masyarakat menggunakan hak suaranya.

Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Jombang, Fatoni, menerangkan dari 3.187 penyandang disabilitas, KPU berharap agar informasi mengenai pelaksanaan Pilkada serentak bisa disosialisasikan oleh sejumlah peserta yang hadir di ruang Husni Kamil Malik kepada kelompok penyandang disabilitas lainnya.

“Kita berharap di pertemuan ini bisa memberikan pemahaman yang sama kepada teman-temannya di lingkungan komunitas mereka. Selain melakukan sosialisasi pada disabilitas, ada sebelas sasaran lagi yaitu termasuk kelompok minoritas, kelompok rentan, kelompok pemilih perempuan, kelompok pemilih pinggiran di daerah pegunungan, kelompok pemilih pemula, yang semuanya akan kita lakukan sosialisasi,” tegasnya.

Pembina dari kelompok Ikatan Penyandang Cacat (IPC) Kabupaten Jombang, Faizzudin mengeluhkan adanya kekurangan alat yang dipersiapkan oleh KPU selama sosialisasi. Pihaknya menyesalkan kurangnya alat peraga seperti template, padahal keputusan KPU pusat template itu wajib dan harus ada saat dilakukan sosialisasi.

“Kedua adalah fasilitas terkait dengan akses temen-temen ke kantor KPU. Pintu masuk tidak ada jalur khusus untuk disabilitas. Padahal dibebarapa kantor sudah ramah terhadap disabilitas. Terakhir tidak adanya modul, sehingga kita kesulitan untuk memahami,” keluh Faizzudin. aditya eko
Lebih baru Lebih lama