Kawasan perkebunan dengan topografi pegunungan yang berada di Desa Panglungan ini berfungsi sebagai daerah resapan air dan kawasan konservasi lahan.

WONOSALAM, MSP – Berada pada ketinggian 300 – 700 meter di atas permukaan laut (dpl), membuat Wonosalam berpotensi dalam pengembangan agrowisatanya. Hal ini disebabkan kawasan Wonosalam merupakan perbukitan serta memiliki budidaya tanaman seperti kakao, cengkeh, melinjo dan durian. Sebagaimana di atur dalam Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/189/415.10.10/2010 tentang Penerapan Kawasan Agropolitan pada Satuan Kawasan Pengembangan Pertanian (SKPP) I Kabupaten Jombang, bahwa Kecamatan Wonosalam ditetepakan sebagai lokasi dan komoditas unggulan dalam kawasan agropolitan.

Peneliti dan aktivis lingkungan dari Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) Amiruddin Muttaqin menjelaskan, selain menyimpan keanekaragaman hayati, Kecamatan Wonosalam juga menyimpan 124 titik mata air yang sangat penting bagi masyarakat dan sungai ­Brantas. Salah satu potensi sumber daya potensial yakni Wisata Agro Perkebunan Panglungan. Kawasan perkebunan dengan topografi pegunungan yang berada di Desa Panglungan ini berfungsi sebagai daerah resapan air dan kawasan konservasi lahan.

“Terdapat empat serapan air yang perlu dikhawatirkan. Satu dari dua titik di Desa Carangwulung sudah tidak bisa dipergunakan masyarakat sebab keruh dan tidak layak konsumsi. Sebanyak lebih kurang 400an kepala keluarga bergantung mempergunakannya sebagai air minum dan kebutuhan setiap hari, kini mengambil air dari desa tetangga. Dua lagi terletak di Desa Wonosalam dan Desa Panglungan,” tandas Amiruddin Muttaqin.

Dikatakan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada Bagian Kelima berdasarkan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Pasal 18 bahwa pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan atau pulau guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat. Serta luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Didukung dengan Pasal 19 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

Kepala Seksi Konservasi dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, M. Amin Kurniawan, ST., M.Ling. mengungkapkan, “Secara ekonomi, Kecamatan Wonosalam membaik, namun secara ekologi semakin buruk tidak terkontrol. Jangan sampai salah kaprah tentang pehaman aspek keseimbangan ekosistem. Terdapat ancaman yang serius jika tidak ada pemahaman dan kajian ulang dari pihak masyarakat dan juga pemerintah setempat terkait konservasi wisata.”

M. Amin Kurniawan menambahkan, terdapat Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Pada bidang pariwisata terdapat jenis kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam dan salah satunya tertulis ketentuan, pembangunan dan pengelolaan satwa dengan skala satuan lebih dari satu hektare (ha) harus melakukan kelengkapan sesuai peraturan sebagai tanggung jawab.

Terkait proses perizinan sebagai satu ketentuan, Kepala Seksi Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muamar Putra Perdana, ST.,MKP mengungkapkan, “Proses perizinan usaha dan kegiatan wisata yang diterima merupakan pengajuan secara pribadi, dan pihak kami bersifat pasif dalam pemberian izin. Hal ini berarti jika tidak mengajukan izin, kami tidak menjemput bola.” chicilia risca
Lebih baru Lebih lama