Implementasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah tidak saja di emban oleh civitas sekolah tersebut. Melainkan peran serta wali peserta didik, komite sekolah, masyarakat, dan pemerintah sangat penting dalam mensukseskan.

JOMBANG, MSP – Kenyamanan bagi peserta didik ketika berada di sekolah tidak hanya berasal dari segi pemenuhan sarana prasarana saja, tetapi jaminan keamanan pun menjadi poin penting yang perlu diperhatikan setiap lembaga pendidikan. Ditambah adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, semakin menegaskan bahwa perlindungan terhadap peserta didik merupakan tanggung jawab bersama.

“Di dalamnya sudah dijelaskan secara gamblang tentang apa tujuannya, kategori kekerasan, tindak lanjut hingga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada siapapun pelaku penyimpangan di lingkungan sekolah. Berpedoman pada Permendikbud tersebut sekolah dapat berinovasi dalam mengimplementasikannya, dengan catatan tidak menyalahi aturan,” jelas Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Sri Retno P. S.Pd, M.Si.

Implementasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah tidak saja di emban oleh civitas sekolah tersebut. Melainkan peran serta wali peserta didik, komite sekolah, masyarakat, dan pemerintah sangat penting dalam mensukseskan. Secara tidak langsung pun jika serentak bersama-sama terlibat maka mampu mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan lebih luas ke Lingkungan Ramah Anak (LRA).

Oleh sebab itu Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang memberikan himbauan terhadap sekolah agar melakukan serangkaian upaya guna mensukseskan langkah tersebut, seperti halnya membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) beranggotakan kepala sekolah, perwakilan guru, peserta didik, orang tua atau komite sekolah dan tidak kalah penting juga memasang himbauan jangan melakukan tindak kekerasan serta mencantumkan nomor telepon kepala sekolah maupun pihak terkait.

Tujuannya agar siapapun yang hendak melakukan penyimpangan akan segera teringat jika perbuatannya salah dan bisa dilaporkan secara langsung. Hal itu berlaku bagi seluruh warga sekolah, bukan hanya diperuntukkan bagi peserta didik saja.

Sanksinya pun beragam, tergantung pada jenis kesalahan yang dilakukan. Tetapi hukumannya harus bersifat akademik dan mendidik, bukan berupa fisik maupun psikis yang nantinya berdampak pada mental sang pelaku.

Sri Retno P. menambahkan, “Sebenarnya semua kegiatan ini sudah tersusun sejak tahun 2015 ketika program SRA dicanangkan, namun masih terkendala pada minimnya sosialisasi dan tindaklanjut dari setiap lembaga. Sehingga pada tahun 2017 Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang menunjuk SMP Negeri 1 Tembelang bersama SMP Negeri 1 Jogoroto sebagai sekolah rintisan menuju SRA.”

Ditunjuknya SMP Negeri 1 Jogoroto pun berdasar pada kesiapan sekolah sesuai keseharian kegiatan pendidikan di lembaga tersebut. Penumbuhan budi pekerti dan penguatan pendidikan karakter juga sudah berjalan lama sebelum SRA dicanangkan. Seperti halnya pembacaan Surat Yasin bagi pemeluk agama Islam dan membaca Kitab Injil bagi umat Kristen di pagi hari, semakin menghilangkan diskriminasi antar semua warga sekolah. Sehingga menjadi pembiasaan untuk saling menghormati antar sesama.

Selain itu Kepala SMP Negeri 1 Jogoroto, Moesfadjar Hadi Iswidodo juga menekankan kepada semua guru agar memahami perannya sebagai pendidik, bukan sebatas mengajar. Harapannya supaya guru bisa melindungi, membimbing dan mendahulukan kepentingan peserta didik dibanding urusan pribadinya.

“Tidak hanya itu, kami juga menyusun tiga tata tertib yang diberlakukan di sekolah. Pertama adalah buatan peserta didik sendiri, setiap kelas berbeda sesuai kesepakatan. Kedua dari sekolah untuk seluruh warga sekolah dan terakhir secara umum dari pemerintah pusat selaku komando inti dari berbagai lembaga,” tutur Moesfadjar Hadi Iswidodo. fakhruddin
Lebih baru Lebih lama