Kabupaten Jombang memiliki sejumlah bangunan ataupun benda bersejarah warisan nenek moyang. Terlebih, beberapa waktu lalu masyarakat Desa/Kecamatan Jogoroto juga menemukan sebuah situs yaitu sebuah tatanan batu bata khas konstruksi semasa kerajaan Majapahit tertimbun permukaan tanah.

JOMBANG, MSP – Peninggalan bersejarah para leluhur hendaknya menjadi perhatian khusus yang harus dilestarikan. Baik pemerintah maupun masyarakat sewajibnya bangga dan ikut memerhatikan kelangsungan suatu cagar budaya tersebut tanpa adanya paksaan atau tuntutan dari berbagai pihak. Semua bisa berkontribusi secara nyata dalam melakukan pemeliharaan benda-benda tersebut.

Begitu juga wilayah Kabupaten Jombang memiliki sejumlah bangunan ataupun benda bersejarah warisan nenek moyang. Terlebih, beberapa waktu lalu masyarakat Desa/Kecamatan Jogoroto juga menemukan sebuah situs yaitu sebuah tatanan batu bata khas konstruksi semasa kerajaan Majapahit tertimbun permukaan tanah. Sehingga secara nominal apabila ditelusuri lebih lanjut akan menambah daftar kekayaan sejarah Kabupaten Jombang.

Semakin bertambahnya cagar budaya yang ditemukan membuat pembaharuan data wajib dilakukan. Baik registrasi ulang maupun pendataan cagar budaya baru. Tujuannya agar pemerintah bersama pihak terkait bisa mengambil tindakan dalam melestarikan serta menentukan apakah diperlukan seorang Juru Pelihara (Jupel) pada sebuah aset bersejarah tersebut. Sebab keberadaan semua peninggalan itu merupakan saksi bisu cikal bakal berdirinya Kota Santri sampai saat ini.

Anggota Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan wilayah Jombang, Vevi Irawati mengungkapkan, “Pemeriksaan registrasi ulang dan pendataan cagar budaya baru ini meliputi batas, kondisi, pemelihara dan penanggung jawab benda. Berbekal data di tahun lalu akan diketahui benda yang sudah mengalami pemugaran maupun belum atau bahkan sudah hilang dan rusak.”

Adanya seorang penanggung jawab juga diharapkan bisa berkoordinasi tentang kondisi terbaru masing-masing cagar budaya dan bila hendak melakukan pemugaran harus melaporkan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman jika ada petugas BPCB melakukan pemeriksaan ulang. Karena setiap perubahan harus dilaporkan sesuai keadaan di lapangan.


Di Jombang sendiri ada 188 cagar budaya yang sudah resmi terdaftar di BPCB, dengan rincian 158 merupakan data lama dan 30 penemuan baru. Di antara seluruh cagar budaya, tidak semua memiliki jupel. Bergantung pada pengelola, karena ada beberapa benda bersejarah berada di tempat ibadah dan monumen nasional yang sudah memiliki penanggungjawab. Sehingga tidak diperlukan seorang jupel dari BPCB.



Ketika melakukan pemeriksaan, tidak semua berjalan lancar. Lantaran perbedaan tingkat kepedulian masyarakat. Bahkan beberapa benda sudah banyak yang berpindah dari tempat asalnya berdasarkan pendataan di tahun 2013. Ada yang hilang diambil orang tidak bertanggung jawab atau rusak termakan usia karena rendahnya pemeliharaan.

“Tetapi dibanding dengan wilayah tetangga, cagar budaya yang tersebar di Jombang masih terbilang cukup terjaga. Oleh sebab itu campur tangan pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan, agar anak cucu kita masih bisa mengetahui warisan para leluhur,” jelas anggota BPCB Koordinator Wilayah (Korwil) Jombang, Hadi Ali.  fakhruddin
Lebih baru Lebih lama