Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyebutkan kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (pasal 9), memiliki kualifikasi akademik, latar belakang pendidikan serta kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas (pasal 7 ayat 1 poin c dan d).

JOMBANG, MSP – Sekarang ini menjadi seorang guru tidak hanya sekedar bisa mengajar dan menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didik. Namun harus memenuhi seluruh klasifikasi sebagai seorang guru yang profesional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyebutkan kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (pasal 9), memiliki kualifikasi akademik, latar belakang pendidikan serta kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas (pasal 7 ayat 1 poin c dan d). Selain itu, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional juga dibuktikan dengan sertifikat pendidik (pasal 2 ayat 2). Sehingga seseorang layak disebut guru ketika telah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan dalam undang-undang tersebut.

Pada tahun 2017 sebanyak 224 guru dari jenjang TK hingga SMP di Kota Santri dinyatakan lulus pendidikan profesi guru dan berhak untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebut diserahkan pada Kamis (29/3) di Aula 3 Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Kepala Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi dalam pengarahannya sebelum penyerahan sertifikat pendidik bagi guru SD berpesan agar guru-guru yang telah mendapat sertifikat pendidik tersebut dapat memberikan sumbangsih untuk mencerdaskan anak bangsa sekaligus menjadi pioner dalam memajukan kualitas pendidikan di Jombang.

“Setelah ini tunjangan profesi juga akan segera dapat dicairkan. Memanjakan diri dengan membeli barang-barang yang diinginkan boleh saja, tetapi jangan dihabiskan. Sisihkan untuk membiayai peningkatan kompetensi dan keprofesionalan,” ujar Abdul Majid.

Pria bertubuh kurus ini lantas melanjutkan penjabaran mengenai proses untuk mendapatkan sertifikat guru di tahun 2018 ini sudah tidak semudah pada tahun-tahun sebelumnya. Jika ingin mendapatkan sertifikat pendidik harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bukan lagi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), syarat serta standar kelulusan akan lebih sulit dan benar-benar di-filter.

Salah satu guru penerima sertifikat pendidik, Kiki Ratnaning Arimbi, S.Pd mengaku dengan memiliki sertifikat pendidik tentu akan memberikan jaminan bahwa seorang guru telah menjadi profesional. Meski begitu, menurut guru mungil yang mengajar di SDN Banyuarang, Ngoro mendapatkan sertifikat pendidik bukan lantas berhenti untuk mengembangkan metode belajar dan meningkatkan profesionalitas.

“Dari tunjangan profesi yang didapat nanti, saya berkeinginan untuk melakukan study banding ke beberapa negara. Ingin melihat bagaimana kurikulum dan metode pembelajaran yang diterapkan di SD negara tersebut untuk dijadikan bahan pembelajaran,” ungkap Kiki Ratnaning Arimbi.

Diserahkannya sertifikat pendidik untuk PPG 2017, kedepannya akan semakin banyak guru yang tergerak untuk menyusul mendapatkan sertifikat pendidik. Agar kualitas pendidikan di Kabupaten Jombang dapat semakin maju dan terjamin. fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama