Situng merupakan aplikasi yang digunakan untuk memastikan transparansi penyelenggaraan Pilbub sehingga dapat dijalankan dengan baik. Selain itu Situng juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal hasil akhir kepada masyarakat.

JOMBANG – Teknis penghitungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang 2018 akan berlangsung cepat. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang memastikan menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Hanya saja, untuk menerapkan sistem itu dibutuhkan orang yang paham teknologi informasi (TI).

Wakil Koordinator Divisi Teknis KPU Jombang, Abd Wadud Burhan Abadi, SE., menjelaskan bahwa bukan hanya di tingkatan KPU Kabupaten, namun sampai ke tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun harus paham. Oleh karena itu, KPU Jombang melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Dalam penghitungan dan rekapitulasi Pilkada 2018 akan menggunakan aplikasi Situng. Bimtek ini merupakan kelanjutan dari bimtek yang diadakan KPU Jawa Timur di Tulungagung, KPU Jombang selaku penyelenggara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) diwajibkan segera mensosialisasikan aplikasi Situng kepada Kelompok Kerja (Pokja) Situng. Selanjutnya secara estafet, Pokja Situng akan memberikan bimtek kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) khususnya Devisi Teknis,” Jelas Burhan Abadi.

Situng sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk memastikan transparansi penyelenggaraan Pilbub sehingga dapat dijalankan dengan baik. Selain itu Situng juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal hasil akhir kepada masyarakat. Fungsi dari Situng menampilkan hasil pemungutan suara mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat pusat. Oleh karena itu operator Situng diminta untuk memahami Tugas Pokok serta Fungsinya (Tupoksi) tersebut.

Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Parmas, M. Fatoni menambahkan, “Perlu dipedomani dalam penggunaan aplikasi Situng adalah tepat jenis, tepat jumlah dan tepat waktu. Ada tiga jenis penggunaan aplikasi Situng antara lain sebagai alat pindai scan form C1 (TPS), DAA (Kelurahan/Desa), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kabupaten), dan DC1 (Provinsi) untuk Pilgub. Situng juga sebagai entry data form C1, terakhir sebagai penggunaan Aplikasi Excel form DAA, DA1, DB1, dan DC1.”

Ketika bimtek PPK diajari menggunakan dan mengoperasikan Situng dengan aplikasi offline, karena selain mengirim scan C1 setelah penghitungan 27 Juni 2018, KPPS juga harus mengunggah hasil dalam Situng. Salah satu syarat melakukan perekrutan KPPS minimal harus paham IT, dan hingga kini KPU tengah melakukan perekrutan KPPS untuk pelaksanaan Pilbub.

“Sistem ini membutuhkan operator khusus. Di setiap kecamatan pada pemilihan mendatang ada operator khusus yang menangani Situng. Selain itu, untuk perangkatnya minimal harus ada komputer yang memiliki Windows 10 karena aplikasinya hanya bisa diinstal di Windows tersebut,” ujarnya.

Bimtek tersebut lebih banyak mempraktekkan secara langsung penggunaan aplikasi Situng. Hal-hal yang masih belum dipahami atau dimengerti berharap untuk bertanya anggota Pokja Situng KPU Jombang dan siap membantu demi mensukseskan Pilbub 2018.

Pihaknya mengimbau, kepada KPPS sampai PPK harus benar-benar bisa mengunggah data, karena jika ada data yang di upload tidak sesuai maka akan ada penanda kesalahan. Karenanya operator harus paham cara upload Situng dengan benar.

“Situng ini akan mempermudahkan penghitungan. Sistem ini penghitungan sangat cepat. Jika sudah selesai upload data, maka sudah langsung bisa diketahui saat itu juga. Ia pu berharap dengan Situng bisa menekan angka kecurangan dan pilkada bisa terselenggara dengan damai,” kata Fatoni. aditya eko
Lebih baru Lebih lama