Kepala sekolah bisa diberhentikan karena hasil penilaian prestasi kerja dibawah predikat baik dan memperoleh tugas belajar enam bulan bertutut-turut kemudian dapat diangkat kembali sebagai guru. - Susiana -

JOMBANG – Kepemimpinan sekolah seringkali dideskripsikan sebagai komponen kunci sebuah sekolah yang baik, unggul, standar dan bertaraf internasional. Banyak penelitian yang menyimpulkan bahwa kepemimpinan sekolah sangat berpengaruh kepada prestasi akademik dan non-akademik peserta didik. Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran ditantang untuk mengupayakan kepemimpinan yang efektif. Karenanya penilaian kinerja kepala sekolah sangat diperlukan untuk menyediakan masukan (feedback) sehingga mampu mempertahankan dan meningkatkan keefektifan kepemimpinannya.

Pengawas SMP Kabupaten Jombang, Dra. Susiana, M.Si mengatakan, “Tujuannya untuk menjamin objektivitas, akuntabilitas, dan pembinaan kepala sekolah yang didasarkan kepada sistem prestasi dan karier. Selain itu juga memberikan informasi akurat kepada pihak terkait tentang kualitas kinerja kepala sekolah berdasarkan standar kompetensi dan tupoksi.”

Komponen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) terbagi menjadi tiga yaitu pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 60%, perilaku kerja 40% dan kehadiran kepala sekolah 100%. Pada poin pertama pencapaian SKP meliputi pelaksaan tugas pokok kepala sekolah dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri dari pengembangan diri, karya inovatif dan publikasi ilmiah.

“Poin kedua, perilaku kerja kepala sekolah. Ada lima sub komponen yaitu orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama. Selanjutnya adalah kehadiran kepala sekolah, berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap PNS (termasuk kepala sekolah) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja,” papar Susiana pada saat sosialisasi PKKS TK/SD/SMP tahun 2018 di aula 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang (18/12).

Kehadiran kepala sekolah,tambahnya, juga dipertegas dalam penjelasan PP tersebut yang dimaksud dengan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberi tahu kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.

“Kepala sekolah bisa diberhentikan karena hasil penilaian prestasi kerja dibawah predikat baik dan memperoleh tugas belajar enam bulan bertutut-turut kemudian dapat diangkat kembali sebagai guru. Namun yang bersangkutan harus lebih dahulu melalui program orientasi yang ditetapkan oleh Dirjen,” jelas perempuan yang menjadi pengawas SMP berprestasi tingkat kabupaten tahun 2017 dan finalis karya tulis ilmiah Best Practice 2018 tersebut. aditya eko
Lebih baru Lebih lama