Mulok terbagi atas dua kategori, yakni Mulok Wajib dan Mulok Pilihan. Ketika Bahasa Inggris diubah statusnya menjadi mulok, maka dapat dikategorikan sebagai Mulok Pilihan. Ada atau tidaknya tergantung pada kebutuhan serta kebijakan masing-masing lembaga.

JOMBANG – Perubahan struktur Kurikulum 2013 (K13) membawa beragam perubahan. Diantaranya adalah tidak dimasukkannya lagi Bahasa Inggris ke dalam susunan Mata Pelajaran (Mapel) yang wajib diajarkan khususnya pada jenjang Sekolah Dasar (SD). Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan Jumlah Jam Mengajar (JJM) perminggu dan kode sertifikat pendidik. Disamping itu bagi guru SD yang bersertifikasi mapel Bahasa Inggris, hilangnya Bahasa Inggris dari susunan mapel K13 disamping mengurangi JJM juga berpotensi menghilangkan hak penerimaan tunjangan profesi (bagi guru yang sudah sertifikasi).

Menyiasati hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang menyatakan sekolah diberikan kebebasan untuk memasukkan Bahasa Inggris sebagai Mapel Muatan lokal (Mulok). Sehingga bagi guru bersertifikasi Bahasa Inggris yang mengajar di SD tetap bisa diupayakan mendapat haknya dengan memasukkan JJM Mulok dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) Kabupaten Jombang, Adi Sihwoyo, S.Pd.SD mengatakan bahwa setiap kondisi, baik itu bertambah atau berkurang tentu berdampak. Tidak masuknya Bahasa Inggris dalam struktur K13 jelas akan mengurangi beban belajar peserta didik karena tidak lagi terbebani materi Bahasa Inggris yang harus dikuasai.



“Jika bicara kebutuhan, tentu masih ada solusi bisa dimasukkan dalam kegiatan ekstra, namun tidak lagi ada nilai raport pada muatan pelajaran Bahasa Inggris, hanya deskripsi saja, peserta didik yang ikut pun boleh memilih ikut atau tidak,” ungkap Adi Sihwoyo.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd, M.Si menjelaskan bahwa dalam pembelajaran Mulok terbagi atas dua kategori, yakni Mulok Wajib dan Mulok Pilihan. Mulok Wajib terdiri atas Wajib Provinsi dan Wajib Kabupaten. Mulok Wajib Provinsi adalah Mulok yang wajib diajarkan di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Dalam hal ini, Provinsi Jawa Timur mewajibkan Mulok Bahasa Jawa. Sementara Mulok Wajib Kabupaten adalah Mulok yang wajib diajarkan pada kabupaten/kota tertentu. Kabupaten Jombang menjadikan Mulok Keagamaan sebagai Mulok Wajib Kabupaten.

“Sehingga ketika Bahasa Inggris diubah statusnya menjadi mulok, maka dapat dikategorikan sebagai Mulok Pilihan. Ada atau tidaknya tergantung pada kebutuhan serta kebijakan masing-masing lembaga,” ungkap Jumadi.

Saat ditanya mengenai sekolah mana yang memasukkan Bahasa Inggris sebagai Mulok, pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum SD itu menyebutkan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti. Namun terkait materi dan standar pembelajaran yang akan diajarkan, dirinya memberikan masukan bahwa jika ada sekolah yang mengambil kebijakan memasukkan Bahasa Inggris sebagai Mulok, materi hingga indikator ketuntasan belajar yang digunakan bisa mengadopsi seperti dalam Mapel Bahasa Inggris di Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau dapat juga menggunakan sistem pembelajaran yang lain yang dirasa lebih cocok dengan kondisi di sekolah.

Kepala SDN Banyuarang, Slamet Riyadi, S.Pd, menyebutkan di awal keluarnya Surat Edaran itu pihaknya memutuskan untuk meniadakan muatan lokal Bahasa Inggris. Namun dalam perjalanannya, Bahasa Inggris kembali diajarkan khususnya pada peserta didik kelas atas dalam rangka bekal menyiapkan ke jenjang sekolah yg lebih tinggi.

“Sistem pembelajarannya dilakukan di sela-sela pembelajaran karena kami memandang bahwa Bahasa Inggris penting untuk peserta didik,” jelas Slamet Riyadi. fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama