Demi mendeklarasikan sebagai SRA, sekolah harus memenuhi enam indikator yang telah ditentukan. Keenam indikator meliputi kebijakan, kurikulum, pendidik dan tenaga pendidik terlatih, sarana prasarana, partisipasi anak, beserta partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya serta alumni.

Maraknya persoalan sosial yang melibatkan peserta didik sebagai pelaku maupun korban membuat pemerintah melakukan beberapa upaya guna menanggulangi perkara tersebut. Salah satunya dengan melahirkan program Sekolah Ramah Anak (SRA) yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) bersama Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB dan PPPA) di setiap daerah.

Selain itu, SRA juga lahir dari dua hal besar. Pertama yakni adanya amanat yang harus diselenggarakan negara untuk memenuhi hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia pada Tahun 1990, beserta tuntutan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 mengenai Perlindungan Anak pada pasal 54.

“Di luar dari segala permasalahan dan ketetapan undang-undang, sekolah merupakan tempat seoarang anak untuk menuntut ilmu sehingga memang harus ramah terhadap anak. Oleh sebab itu sejak awal mendirikan sebuah sekolah memang seharusnya sudah terpikir sedemikian rupa. Mulai dari sarana prasarana, pendidik hingga komitmen seluruh warga sekolah,” ujar Kepala DPPKB dan PPPA Kabupaten Jombang, NRD Nur Kamalia, SKM, M.Si.

Lahirnya SRA, imbuh perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jombang ini, menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong seluruh sekolah guna memperbaiki semua sistem yang kurang tepat serta mengubah lembaga menjadi lebih ramah terhadap peserta didik.




Demi mendeklarasikan sebagai SRA, sekolah harus memenuhi enam indikator yang telah ditentukan. Keenam indikator meliputi kebijakan, kurikulum, pendidik dan tenaga pendidik terlatih, sarana prasarana, partisipasi anak, beserta partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya serta alumni. Dari sekian banyak indikator, komponen utama terletak pada komitmen seluruh warga sekolah dalam melaksanakan program. Perihal fasilitas ataupun lain sebagainya menjadi nomor kesekian serta mampu dilengkapi secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan di lembaga.

“Mengenai kondisi fisik, program SRA tidak memihak kepada sekolah mewah ataupun sebaliknya. Melainkan lebih menggandeng lembaga yang mau berkomitmen untuk berkembang lebih baik. Terlebih, sebenarnya sebagian besar lembaga telah memiliki semua komponen. Hanya saja perlu ditingkatkan sesuai standar kelayakan dan kebutuhan,” ujar

Sesuai tujuan awal terbentuknya SRA adalah memberikan keamanan serta kenyamanan, maka semua fasilitas yang ada di lembaga harus mengutamakan dua hal pokok tersebut. Laiknya atap bangunan, hingga meja, kursi dan jendela harus benar-benar terjamin keamanannya. Sedangkan ketika menyusun kebijakan hingga sanksi atau konsekuensi atas kesalahan seseorang di lungkungan lembaga, warga sekolah perlu melibatkan peserta didik untuk berdiskusi.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, H. Abdul Haris M.Pd.I, menyatakan, “Selama masa persiapan dan melengkapi komponen SRA, secara tidak sadar sekolah akan mengalami peningkatan taraf pendidikan. Bahkan demi mendukung kesuksesan SRA di madrasah, Kemenag Kabupaten Jombang melalui Bidang Pendidikan Madrasah (Penma) mengundang seorang pakar dengan melibatkan psikolog dan beberapa ahli lainnya untuk membantu menyusun semua komponen. Diantaranya adalah penyusunan program, kebutuhan sarana prasarana hingga kebutuhan pendidik. Di sisi pendidik, madrasah sedikit memiliki keunggulan sebab pendekatan secara spiritual lebih mudah diterima peserta didik.

Diberlakukannya SRA di lembaga pendidikan, imbuh laki-laki kelahiran Kabupaten Gresik tersebut, tentunya sangat berkesinambungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) seluruh warga sekolah atau madrasah, karena melalui beberapa indikator di dalamnya menjelaskan bahwa tidak diperkenankan adanya indikasi kekerasan sedikitpun. Baik secara fisik, seksual hingga verbal. Harapan besarnya, tidak ada lagi perlakuan dan tindakan negatif yang dilakukan maupun menimpa peserta didik beserta seluruh warga sekolah. Sehingga pembelajaran berlangsung lancar, serta seluruh materi mampu diserap dengan baik oleh peserta didik.

Tanggung Jawab Sekolah

Sementara itu dari pihak pelaksana dalam hal ini lembaga/sekolah menjelaskan bahwa ketika ditetapkan menjadi SRA, sebelumnya sudah ada komitmen bersama dari seluruh pihak sekolah. Karena pondasi utama dari SRA adalah komitmen dalam menjalankan program.



“Bentuk fisik yang diwujudkan dalam sarana dan prasarana bukan menjadi faktor penentu pelaksanaan SRA. Melainkan tentang bagaimana menciptakan suasana pembelajaran yang berlangsung di lingkungan sekolah terlaksana dengan aman serta nyaman. Adil serta tidak diskriminatif terhadap peserta didik,” tutur mantan Kepala SMP Negeri 1 Tembelang, Drs. Karyono, M.MPd.

Pria yang kini menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 2 Jombang itu mengemukakan bahwa penetapan SMP Negeri 1 Tembelang menjadi SRA merupakan pilot project program yang diinisiasi oleh DPPKB dan PPPA (saat itu masih bernama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA)), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan Kabupaten, serta Kementerian Agama. Sekolah yang kala itu ditunjuk menjadi SRA merupakan sekolah yang telah memenuhi beberapa syarat, diantaranya akreditasi, program sekolah yang telah ada (seperti misalnya adiwiyata, pelopor lalu lintas, atau sekolah rujukan). Penetapan sekolah juga didasarkan atas survei dari keunggulan sekolah berdasarkan pemenuhan dan pengembangan delapan standar sekolah.

Setelah ditunjuk menjadi SRA, Karyono menjelaskan bahwa seluruh warga sekolah mendapatkan sosialisasi serta pelatihan mengenai dasar, azas, hingga mekanisme pelaksanaan SRA. Program-program yang menunjang serta beragam usaha yang dapat dilaksanakan untuk menyukseskan pelaksanaan SRA.

“Kami juga sempat diajak melakukan studi banding ke Yogyakarta untuk melihat pelaksanaan SRA yang sudah berjalan pada beberapa lembaga disana. Dari situ saya berpendapat bahwa sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai pilot project SRA di Jombang akan mampu melaksanakan dengan baik. Kekurangan dari pihak kita hanyalah dalam tahap pemenuhan sarana dan prasarana, dukungan sumber dana yang kita miliki belum maksimal,” tutur Karyono.

Untuk menyiasatinya, Karyono menyebutkan bahwa sekolah bisa menggalang dukungan melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Komite sekolah sebagai mitra lembaga yang utama tentu menjadi pihak pertama yang diajak untuk menyukseskan program SRA. Disamping itu, menggalang dukungan dari alumni serta kerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bisa mejadi upaya dalam menyokong bantuan pendaan untuk memenuhi kebutuhan termasuk dalam pemenuhan sarana dan prasarana.

Berbeda dengan pengalaman dari SMP Negeri 1 Jombang yang mengajukan diri menjadi SRA. Sekolah termotivasi atas kesuksesan MTs Negeri 6 Jombang yang berhasil meraih penghargaan Madrasah (Sekolah) Ramah Anak tingkat nasional.

“Dalam persiapannya, yang ditekankan adalah membangun penyadaran tentang hak-hak anak yang harus dipenuhi. Hak anak untuk mendapatkan pelajaran, persamaan perlakuan, serta menghindari perundungan yang menjadi fokus utama dari SRA,” jelas mantan Kepala SMP Negeri 1 Jombang, Drs. Muhlas, M.Si.



Penyesuaian utama yang harus dilakukan dalam pelaksanaan SRA adalah segala kebijakan yang diterapkan di sekolah harus difokuskan pada kepentingan peserta didik. Mengakomodir keinginan juga kebutuhan peserta didik agar tidak bertentangan dengan hak-haknya. Seperti penyusunan peraturan juga pemberian konsekuensi jika peserta didik melanggarnya. Guru tidak diperbolehkan memberikan hukuman yang berlebihan. Hukuman atau sanksi sudah dialihkan menjadi konsekuensi atau pembinaan dengan tujuan agar peserta didik memahami kesalahannya sendiri dan tergerak untuk berubah.

“Untuk pemantapan program SRA bagi guru juga peserta didik pasca penetapan, kami masih berencana untuk melakukan pelatihan yang menghadirkan narasumber yang lebih bisa memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai SRA. Sementara dari dinas terkait, hanya sosialisasi program secara garis besar,” jelas Muhlas.

Metode pembelajaran dalam SRA sejatinya tidak jauh berbeda seperti apa yang sudah dikonstruksikan dalam Kurikulum 2013 (K13) yang memuat tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Nilai-nilai utama PPK seperti religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas menjadi hal yang dintegrasikan dalam setiap materi dalam K13. Beragam kegiatan untuk mendorong terciptanya sifat yang mencerminkan nilai utama PPK diberlakukan, mulai dari upacara bendera, istigasah, kepramukaan, muatan lokal, dan hingga beragam ekstrakurikuler.

Sehingga ketika suatu lembaga ditetapkan menjadi SRA, program yang akan diberlakukan lebih melengkapi program yang telah berjalan. SRA melengkapinya dengan tuntunan pemenuhan hak anak dalam mendapatkan pendidikan, penghindaran kekerasan, perundungan, serta sifat negatif lain yang merugikan. Meningkatkan sifat saling menghargai dan sopan santun terhadap siapapun.

Harapannya, dalam SRA hubungan antar warga sekolah lebih terbuka. Tidak ada lagi kesenjangan antara peserta didik, guru, hingga kepala sekolah. Kedekatan untuk menciptakan suasana seperti dalam keluarga mampu terwujud di sekolah.

“Perubahan yang harus dilakukan adalah perubahan mental, komitmen, dan kebersamaan. Beragam karakter positif anak dibentuk. Anak harus merasa memiliki, merasakan kebersamaan, dan tidak melakukan perundungan karena seluruh warga sekolah merupakan keluarga,” tambah Karyono.

Ditambahkan pria yang pernah menjadi Kepala Sekolah Berprestasi ini dukungan wali peserta didik juga sangat dibutuhkan dalam keberhasilan pelaksanaan program SRA. Koordinasi dengan wali peserta didik harus selalu dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai keputusan yang diambil sekolah dan kehendak wali peserta didik.

Komunikasi yang lancar dengan wali peserta didik juga diharapkan mampu menyokong keberlanjutan proses pembelajaran yang sudah dilaksanakan di sekolah dapat berlangsung di rumah dan lingkungan sekitar.

Setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai SRA, hubungan antar peserta didik dan guru di SMP Negeri 1 Jombang lebih berjalan dinamis. Peserta didik tidak lagi takut dan canggung dalam mengutarakan maksud hingga kesulitan yang sedang dialami namun dengan tetap memperhatikan porsi, peran, dan posisi masing-masing.

“Yang menjadi kendala adalah ketika perilaku negatif itu dilakukan peserta didik dalam ranah daring. Guru di sekolah tidak bisa segera mendeteksi. Sehingga harus lebih peka dan peduli lagi jika terjadi perubahan sikap anak,” ungkap Muhlas.

SRA seyogianya adalah program terpadu yang mengakomodir seluruh program yang dilaksanakan sekolah. Sekolah yang ramah anak, sudah dipastikan merupakan sekolah adiwiyata, juga Lingkungan Sekolah Sehat (LSS). Penetapan lembaga sebagai SRA juga bisa meningkat menjadi Sekolah Inklusi. fakhruddin / fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama