“Jika hal tersebut tidak dikaji dan dipersiapkan dengan benar, kemungkinan pada tahun 2023 Jombang akan kehilangan banyak guru. Karena di tahun 2023 GTT/PTT akan habis efek dari PP 49/2018.” - drs. Sudarmadji -

JOMBANG – Untuk menjalankan kegiatan pembelajaran dalam sebuah lembaga pendidikan, dukungan dari segala pihak tentu sangat diperlukan. Guru menjadi salah satu yang memegang peran penting untuk menjadi fasilitator dalam mengarahkan peserta didik untuk memahami materi yang diajarkan. Sementara tenaga kependidikan lain seperti administrator Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pegawai Tata Usaha hingga penjaga sekolah merupakan posisi yang menyokong kelancaran kegiatan pembelajaran.

Berdasar aturan yang diberlakukan dalam Data Pokok Pendidikan Dasar 2013 terhadap kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan Rombongan Belajar (Rombel), bagi jenjang SD dengan enam rombongan belajar (rombel) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang harus tersedia adalah minimal sepuluh orang dengan rincian enam orang guru kelas, satu orang kepala sekolah, satu guru orang guru Pendidikan Agama Islam, satu orang guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesenian (Penjasorkes), dan satu orang penjaga. Namun di lapangan masih terdapat banyak sekolah yang kekurangan PTK.

PTK yang belum terpenuhi di setiap lembaga, merupakan efek dari ketersediaan PTK berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sangat terbatas. Mengangkat Guru Tidak Tetap(GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) pun menjadi salah satu solusi agar keberlangsungan kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berjalan.

Namun berdasarkan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya peraturan pemerintah tersebut masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun dan dalam jangka waktu tersebut dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja (PPPK) apabila memenuhi persyaratan.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jombang, Drs. Sudarmadji, M.Si sempat merasa khawatir sekaligus keberatan ketika beberapa waktu lalu Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Jombang berencana untuk tidak mengadakan rekrutmen PPPK.

“Jika hal tersebut tidak dikaji dan dipersiapkan dengan benar, kemungkinan pada tahun 2023 Jombang akan kehilangan banyak guru. Karena di tahun 2023 GTT/PTT akan habis efek dari PP 49/2018. Sehingga jika kebutuhan guru tidak tercukupi dengan baik, siapa yang akan menjalankan kegiatan pembelajaran di sekolah. Sehingga sudah seharusnya pemerintah melakukan rekrutmen PPPK ketika seleksi CPNS murni belum mampu memenuhi kebutuhan keseluruhan guru,” ujar Sudarmadji di sela kunjungannya di Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang pada Selasa (5/3).

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Bidang Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi menjelaskan kekurangan PTK bisa dikatakan kurang jika ditinjau dari ketersediaan PTK yang berstatus PNS dengan jumlah ideal yang harus dipenuhi.

“Kita ambil contoh untuk SD, katakanlah saat ini terdapat sebanyak 510 lembaga. Kebutuhan minimal sepuluh orang PTK tiap lembaga (dengan asumsi satu lembaga memiliki enam rombel), maka total keseluruhan PTK yang dibutuhkan adalah 5.100 orang. Sementara per Maret 2019 PTK berstatus PNS di jenjang SD hanya ada 3.390 orang sehingga terdapat kekurangan 1.710 orang,” ujar Abdul Majid.

Kekurangan jumlah PTK tersebut angka tampak seperti bisa terpenuhi dengan adanya PTK non-PNS yang saat ini sebanyak 2.938. Namun jumlah tersebut tidak juga semata-mata dapat menutupi kekurangan PTK yang ada karena karena dari jumlah tersebut tidak seluruhnya merupakan PTK yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan minimal, jumlah tersebut masih bisa termasuk dengan PTK lain seperti misalnya guru Mulok Keagamaan atau guru yang tidak linier dengan bidang pelajaran yang diampu.

Kekurangan PTK yang ada juga kemungkinan dapat bertambah dengan seiring usia PTK berstatus PNS yang memasuki masa purna tugas sehingga akan semakin mengurangi jumlah ketersediaan yang ada. Dalam lima tahun mendatang, kurang lebih akan ada total sekitar 1.396 orang PTK PNS yang akan memasuki masa purna.

Untuk itu jika dalam lima tahun ke depan, perekrutan CPNS murni atau PPPK tidak dijalankan dengan baik maka Kabupaten Jombang akan total kehilangan PTK sebanyak 4.334 orang dengan rincian 1.396 PTK PNS purna tugas dan 2.938 PTK non-PNS yang akan habis masa kontraknya sesuai dengan PP 49/2018.

“Sehingga kedepannya baik penyediaan PTK baik melalui prosedur penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) murni ataupun melalui jalur PPPK diharapkan bisa dijalankan dengan baik. Penyediaan tersebut akan diiringi dengan inventarisir sekaligus pemerataan PTK yang diupayakan agar persebarannya dapat merata dan tidak menumpuk di lembaga tertentu,” harap Abdul Majid. fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama