Item yang digunakan untuk mengukur atau sebagai penentu zonasi, jika tahun 2018 yang dipergunakan nilai USBN SD/MI dan jarak terdekat calon peserta didik. Berbeda halnya yang akan dilaksanakan nanti, hanya Kartu Keluarga (KK) yang murni dipergunakan sebagai alat ukur zonasi.

JOMBANG – Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) terus mengalami perubahan, tujuannya tentu demi menciptakan sistem yang sesuai harapan dengan pemerataan peserta didik. Seperti halnya Kabupaten Jombang yang kini tengah meracik beberapa perubahan PPDB SMP 2019 berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018. Di tambah beberapa poin evaluasi dari pelaksanaan tahun kemarin.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Agus Suryo Handoko, M.MPd. menjelaskan, “Penyesuaian ini dilandasi oleh perubahan peraturan pemerintah. Jika pada tahun lalu menggunakan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 dirasa masih kurang tepat, sehingga tahun ini dikemas lebih matang lagi penerjemahan dengan menggunakan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.”

Agus Suryo Handoko juga mengungkapkan bahwa zonasi untuk tahun lalu hanya mengandalkan peta lokasi desa dengan jarak sekolah, sehingga terdapat desa yang seharusnya mendapat zona 1 tergeser menjadi zona 2. Padahal dari sisi jarak desa tersebut lebih menang secara jarak tempuh. Hal ini yang merugikan. Maka hal itu menjadi evaluasi Kementerian Pendiidkan dan Kebudayaan Nasional untuk membenahi sistem tersebut.

“Selain itu ada pula kasus lainnya, terdapat desa yang berbatasan langsung dengan sekolah tersebut. Tetapi aksesnya harus melalui hutan sehingga perlu melewati jalan yang lebih jauh karena harus memutar. Sehingga enggan untuk memilih sekolah tersebut. Wilayah itu berada di Kecamatan Perak yang berbatasan langsung dengan Desa Banjardowo dan sekolah yang terdekat menurut peta zonasi ialah SMP Negeri 4 Jombang. Itu juga seharusnya menjadi pertimbangan dalam zonasi,” terangnya.

Hasil evaluasi tersebut diperoleh dari usulan panitia seleksi PPDB 2018 kemudian diolah sesuai alurnya, dari bidang SMP menggandeng Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun draf. Selanjutnya disinkronkan dengan panitia di kabupaten, setelah itu dibawa kepada steakholder yang bersangkutan.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun 2019 ini menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua wali peserta didik. Jalur zonasi diberikan prosentase 90%, sisanya pada prosentase jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua. Selain itu terdapat jalur keluarga miskin sebesar 20%. Tetapi saat ini bagi peserta didik yang kurang mampu dan memiliki bukti penanganan dari pemerintah daerah bisa dipergunakan data tersebut untuk daftar menggunakan jalur zonasi. Berdasarkan pada seleksi jarak terdekat dalam zonasi,” ungkap Agus Suryo Handoko.

Sebagai alat ukur seleksi, jika tahun 2018 yang dipergunakan nilai USBN SD/MI dan jarak terdekat calon peserta didik. Berbeda halnya yang akan dilaksanakan nanti, peserta didik hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang murni dipergunakan sebagai alat ukur zonasi. Namun pendapat dan evaluasi tersebut masih akan didikusikan sebagai finalisasi pada Senin (1/4) dengan mengundang dari unsur Dikdisbud, Dewan Pendidikan, PGRI, K3S, MKKS, Pengawas dan Dinas Kominfo sebagai tim pembuat aplikasi penentu jarak zonasi. Setelah itu draf akan di bawa ke DPRD Komisi D sebelum ditanda tangani.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikbud Kabupaten Jombang mengungkapkan, “Diawali oleh sistem zonasi peserta didik dan selanjutnya zonasi guru dan juga zonasi sarana prasarana, nantinya akan terjadi sesuai dengan perkembangan waktu dan perubahan.” chicilia risca
Lebih baru Lebih lama