“Apabila pengendara merokok saat berkendara, otomatis konsentrasinya terbagi. Kata lainnya, fokusnya semakin berkurang. Ketika terjadi suatu keadaan tidak terduga susah untuk mengendalikan kemudi dan bisa mengakibatkan kecelakaan yang mengancam keselamatan dan mampu merugikan pengendara lain.” -Kasatlantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana-

JOMBANG – Keselamatan selama berkendara di jalan raya menjadi satu perkara yang sangat vital dan harus selalu diperhatikan setiap pengguna kendaraan, baik bermotor ataupun tidak. Hal itu tentunya tidak hanya bagi diri sendiri, melainkan juga pengendara lain yang ada di sekitar. Terlebih ketika kondisi jalan tengah mengalami kepadatan, konsentrasi tinggi beserta kewaspadaan dalam merespon peristiwa tertentu harus terus diperhatikan.

Demi meningkatkan kesadaran mengenai hal tersebut, Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan kebijakan mengenai larangan merokok saat berkendara melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 12 Tahun 2019 pasal 6. Tujuannya, supaya kebiasaan merokok para pengemudi kendaraan bermotor di jalan semakin berkurang dan mengajak seluruh masyarakat agar lebih fokus berkendara.

“Apabila pengendara merokok saat berkendara, otomatis konsentrasinya terbagi. Kata lainnya, fokusnya semakin berkurang. Ketika terjadi suatu keadaan tidak terduga susah untuk mengendalikan kemudi dan bisa mengakibatkan kecelakaan yang mengancam keselamatan dan mampu merugikan pengendara lain,” ujar Kasatlantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana.

Sesuai ketentuan pada pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, imbuh Inggal, bagi pengandara yang melanggar akan dikenakan denda sebesar RP 750 ribu atau kurungan paling lama tiga bulan sebagai efek jera. Sebagai langkah awal sebelum Permenhub ini diberlakukan, bersama sejumlah pihak terkait akan gencar melaksanakan sosialisasi di berbagai kegiatan.

Walaupun terkesan sebagai paksaan, tetapi melalui langkah seperti ini diharapkan mampu menumbuhkan kebiasaan positif bagi masyarakat dan tentunya meminimalisir tingkat kecelakaan kendaraan bermotor. Selain meningkatkan ketertiban selama berkendara, tentunya di sisi lainnya pun dapat memupuk sikap toleransi hak sesama pengguna jalan yang merokok ataupun tidak.

Disinggung mengenai waktu pemberlakuan peraturan, laki-laki murah senyum tersebut masih belum bisa menjawab secara pasti, karena masih menunggu Petunjuk dan Arahan (Jukrah) dari Dinas Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur. Melalui berlangsungnya beberapakali sosialisasi diharapkan mampu mengedukasi masyarakat, dan supaya mulai membiasakan berkendara sesuai ketetapan. Apabila sudah benar-benar diterapkan tidak ada alasan apapun bagi pelanggar.

Inggal mengatakan, “Tidak hanya terkait pemberlakuan peraturan itu saja, sebagai masyarakat Kota Santri seharusnya mampu menjadi pelopor keselamatan berkendara dan contoh bagi warga daerah lain. Bawa semua persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, karena semua kemungkinan bisa terjadi kapan saja. Tidak memangdang waktu dan tempat.” fakhruddin
Lebih baru Lebih lama