Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Hari Supriyadi, S.Pd., BOP dicairkan dalam dua tahap. Tahap satu, (Data Pokok Pendidikan) Dapodik diambil per 31/3 selanjutnya tahap kedua 30/9. Perubahan yang kedua pada Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dibuat per 1/7 sampai dengan 30/6/2020 dan bisa direvisi bulan Januari di tahun berikutnya atau semester selanjutnya.

JOMBANG – Pada Senin (19/3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melaksanakan agenda membedah BOP PAUD dan BOP Kesetaraan bertempat di Aula III. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian , Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF), Kepala Ketua Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Jombang, Ketua Forum Pengawas Taman Kanak-Kanak (TK) Kabupaten Jombang, 25 Penilik dan 12 Pengawas TK.

Berdasarkan ulasan Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Hari Supriyadi, S.Pd., BOP dicairkan dalam dua tahap. Tahap satu, (Data Pokok Pendidikan) Dapodik diambil per 31/3 selanjutnya tahap kedua 30/9. Perubahan yang kedua pada Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dibuat per 1/7 sampai dengan 30/6/2020 dan bisa direvisi bulan Januari di tahun berikutnya atau semester selanjutnya. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis), terdapat peraturan yang terperinci dalam prosentase pembagian, sebesar 50% atau lebih untuk pembelajaran, kemudian 35% atau kurang untuk pendukung dan 15% untuk kegatan lain. Penjabaran dari 50% atau lebih untuk pembelajaran yang kemudian dibagi lagi guna pembelian Alat Permainan Edukatif (APE) sebesar 45%, sedangkan untuk 15% untuk perangkat pembelajaran dari guru. chicilia risca
Lebih baru Lebih lama