“Laiknya seorang guru di jenjang pendidikan lain, seharusnya pendidik PAUD non formal juga mendapat pelakuan sama. Baik kesempatan maupun akses dan hak. Sehingga ada kesempatan perbaikan kesejahteraan seperti promosi kenaikan tingkat, sama halnya guru pada umumnya,” - Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc. -

MALANG – Pengakuan atas status guru bagi setiap pendidik di segala jenjang, sudah seharusnya diterima seluruh pendidik di Indonesia. Akan tetapi, hak kesetaraan status masih belum diperoleh secara merata. Termasuk juga pendidik PAUD yang selama ini menyandang status sebagai pengasuh. Oleh karena itu berbagai upaya dilakukan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) seluruh Indonesia, termasuk juga Kabupaten Jombang memperjuangkan pengakuan bahwa pendidik PAUD non formal sebagai seorang guru.

Seperti yang tampak pada pelaksanaan Seminar Nasional Kesetaraan Guru PAUD Non Formal Se Jawa Timur pada Rabu (13/3) di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang, Lowokwaru, Kota Malang. Sebanyak 6.003 guru PAUD yang tergabung dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur berkumpul melakukan penggalangan suara serta dukungan dan doa untuk sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Ketua Himpaudi Pusat, Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si., memaparkan, “Sebagai guru PAUD, memiliki tugas dan kewajiban yang sama dalam mendidik generasi penerus bangsa. Terlebih, keberhasilan pendidikan di usia ini (0-6 tahun) menjadi dasar atau pondisi bagi jenjang berikutnya. Namun, berbicara mengenai hak pengembangan diri (kompetensi), hingga kesempatan perbaikan kesejahteraan diperlakukan berbeda.”

Keluh kesah tersebut tidak hanya dirasakan di tahun sekarang, sejak pelaksanaan workshop nasional di tahun lalu, Ketua Himpaudi Jawa Timur, Imam Mahmud, M.Pd., telah mengajak seluruh anggota untuk tidak henti-hentinya berusaha dan berdoa memohon kepada sang pencipta agar titik cerah akan segala perjuangan bisa segera terealisasi atau dihargai sebagaimana mestinya.




“Berbekal mars lirik lagu Himpaudi yang bertujuan menjalin keakraban, menjaga tujuan mulia, hingga mengasuh dengan sukacita seakan-akan menghimbau kepada seluruh pendidik supaya menjalani pekerjaan dengan menampakkan wajah berseri dalam memupuk pengetahuan kepada anak didik melalui landasan iman dan taqwa. Hal itu menunjukkan bahwa, pendidik PAUD bak sebuah api bangsa yang membara, namun belum terawat dengan baik. Walaupun gaji minimalis tetapi perjuangannya maksimalis,” ujar laki-laki yang akrab disapa Pak Imud tersebut.

Menurut ulasan Kuasa Hukum Pemohon Himpaudi Pusat, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc. ketika sidang kelima pada Kamis (14/3), menjelaskan perihal pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen junctis beserta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 7 dari kovenan hak sipil ekonomi, sosial dan budaya menyebutkan bahwa negara-negara pihak kovenan mengakui hak setiap orang untuk mengenyam kondisi kerja yang adil dan menguntungkan serta menjamin, khususnya pemberian imbalan kepada semua pekerja. Sekurang-kurangnya upah diberikan secara adil sesuai pekerjaan.

Berdasarkan pengalaman empiris yang pernah dialami laki-laki berusia 63 tahun itu, merasakan masih ada perbedaan perlakuan antara guru formal dan non formal. Hal ini menjadi salah satu penyebab ketidakseimbangan atau ketidaksetaraan dalam mencapai kelayakan hidup kemanusiaan.

“Laiknya seorang guru di jenjang pendidikan lain, seharusnya pendidik PAUD non formal juga mendapat pelakuan sama. Baik kesempatan maupun akses dan hak. Sehingga ada kesempatan perbaikan kesejahteraan seperti promosi kenaikan tingkat, sama halnya guru pada umumnya,” ujar Yusril. chicilia risca
Lebih baru Lebih lama