Foto: Pendataan oleh Disdikbud dan pengarahan bersama operator sekolah. (chicil)

Jumlah guru yang pensiun dari Januari 2020 hingga 2021 sebanyak 478 yang diakumulasikan setiap bulannya. Kebutuhan tersebut untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan juga SMP.

JOMBANG – Semakin berkurangnya jumlah guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), tak diimbangi dengan rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga pada analisis data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) 2020 ini, mengarah kepada jumlah guru yang pensiun pada setiap bulannya serta pendataan ketersediaan Guru Tidak Tetap (GTT), begitu juga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang memiliki Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. Analisis ini juga termasuk berapa jumlah GTT yang lolos seleksi CPNS 2019 lalu.

Berdasarkan data dari Bidang Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang, jumlah GTT dan PPT yang diperbantukan di setiap sekolah bertambah, sebab terdapat guru yang pensiun. Jumlah guru yang pensiun dari Januari 2020 hingga 2021 sebanyak 478 yang diakumulasikan setiap bulannya. Kebutuhan tersebut untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan juga SMP.

“Jenjang SD dan SMP mengalami kekurangan cukup dominan. Diketahui pihak sekolah tidak diperbolehkan mengangkat GTT secara mandiri. Semuanya dikoordinasikan dengan kami mengutamakan memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) dari GTT yang sudah ber-SK Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang dan tambah memiliki SK Kepala Sekolah tersebut,” tutur Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud, Drs. Didik Pambudi Utomo.

Baca Juga: Dusun Segunung, Desa Carangwulung Merintis Wisata Desa Adat

Menurutnya, hampir secara keseluruhan guru mata pelajaran alami kekurangan untuk jenjang SMP. Kemudian jenjang SD juga membutuhkan guru kelas, terutama sekolah yang berlokasi di wilayah perbatasan Jombang.

“Kita untuk saat ini, difokuskan pada kekurangan tenaga guru. Sehingga misal saja terdapat guru yang mengalami sakit dan harus izin lantaran sakit cukup serius, diperbolehkan digantikan oleh GTT,” sahutnya.

Didik Pambudi Utomo juga menerangkan, bahkan jika guru tersebut tidak masuk mengajar dengan alasan, terdapat klasifikasi pengkategorian tingkat sakit yang dialami. Kategori penyakit berat atau ringan. Hal ini tentu mempengaruhi jumlah masa cuti yang diberikan. Kebijakan tersebut diberasal dari rekomendasi tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Jombang.

Pria yang sering dipanggil Didik tersebut mengungkapkan, “Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh tim dari BKD Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Jombang dengan melibatkan ahlinya, yakni dokter. Nantinya kehadiran profesi yang ditunjuknya, guna menganalisis informasi lebih mendalam mengenai jenis dan juga kebutuhan apa saja yang perlukan pada satu kasus sakit.” chicilia risca
Lebih baru Lebih lama