Foto : Tukang yang sedang melakukan pengerjaan rehab di SDN Banjardowo I. (Istimewa)

Hal yang belum terselesaikan itu adalah proses pengerjaan bangunannya, baik yang rehabilitasi atau yang membangun Ruang Kelas Baru (RKB). Sementara untuk pelaporan administrasinya sudah diselesaikan seluruhnya.

JOMBANG – Urusan mengenai sarana prasarana utamanya bangunan fisik lembaga pendidikan memang cukup sulit dan rumit dalam pelaksanaannya. Apalagi ketika dihadapkan pada akhir tahun anggaran yang identik dengan pelaporan pertanggung jawaban penggunaan.

Pada pelaporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2019, Bidang Pembinaan SD khususnya pada Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mendapat catatan ada yang belum terselesaikan. Hal ini menjadi perhatian karena seharusnya ketika akhir tahun dan tutup anggaran, seluruh kegiatan beserta dengan keuangannya harus sudah diselesaikan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Bidang Pembinaan SD, Baris Sulisdianto, M.MPd mengatakan, “Hal yang belum terselesaikan itu adalah proses pengerjaan bangunannya, baik yang rehabilitasi atau yang membangun Ruang Kelas Baru (RKB). Sementara untuk pelaporan administrasinya sudah diselesaikan seluruhnya.”

Baca Juga: Menyusun Karya Tulis (Makalah)

Baris Sulisdianto melanjutkan, penyebab belum terselesaikannya proses pengerjaan fisik bangunan lantaran pencairan dana dari pemerintah pusat sedikit terlambat. Ada sebagian lembaga yang baru menerima dana untuk pembayaran termin pertama pembangunan di bulan November dari yang semula direncanakan pada Agustus atau September.

Pada lembaga yang memperoleh kucuran dana untuk pembayaran termin pertama pada September dimungkinkan pada Desember telah usai pengerjaan pembangunannya serta terserap seluruh dana yang diberikan. Namun hal tersebut akan menjadi berbeda jika pembayaran termin pertama dilakukan pada bulan November.

“Untuk pembelanjaan barang kemungkinan sudah bisa dilakukan seluruhnya. Hanya perhitungan nilai jasa tenaga kerja yang kemungkin bisa mengalami kenaikan atau penurunan. Untuk itu, hingga saat ini kami terus memantau lembaga-lembaga yang masih melakukan proses pengerjaan pembangunannya agar segera diselesaikan sesuai kontrak,” ungkap Baris Sulisdianto.

Berdasar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola dijelaskan bahwa tim pelaksana diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan meski telah melampaui tahun anggaran. Asal sesuai dan tidak melampaui perjanjian kontrak yang ditetapkan yakni pengerjaan proyek terhitung selama 120 hari sejak dana diberikan (ditransfer) pada rekening lembaga. Salah satu hal yang bisa dilakukan lembaga untuk menyiasati agar pelaksanaan proses pembangunan segera usai adalah dengan menambah jumlah tenaga kerja (tukang).

“Untuk mengerjakan rehabilitasi sedang yang terdiri atas pengecatan genting, penggantian plavon, penggantian kusen, daun pintu dan jendela, teralis, pemasangan keramik dinding, dan pengecatan keseluruhan kami akhirnya mempekerjakan sebanyak limabelas orang tukang. Sementara informasi dari beberapa teman di lembaga lain, seperti pada SDN Keplaksari yang membangun RKB mempekerjakan hampir lebih dari duapuluh orang tukang,” jelas Kepala SDN Banjardowo I Jombang, Donny Erfantoro, S.Pd.

SDN Banjardowo I Jombang adalah salah satu dari tigapuluh sembilan SD negeri yang mendapat bantuan rehabilitasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah. Untuk bisa mendapatkan dana ini, sekolah harus mengajukan proposal melalui Disdikbud (Bidang Pembinaan SD). Kemudian direkap dan dilakukan pengusulan DAK pada pemerintah pusat melalui aplikasi Krisna. Dari aplikasi tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik sekolah. Setelahnya tinggal menunggu penetapan oleh pemerintah pusat lembaga mana saja yang berhak mendapat bantuan.

“Penetapan lembaga yang menerima bantuan DAK biasanya dilakukan satu tahun sebelum masa anggaran berjalan. Jadi misal, lembaga yang akan menerima bantuan DAK 2019, penetapannya sudah sejak 2018 lalu. Begitu pula untuk 2020 mendatang, di 2019 ini sudah ditetapkan. Untuk itu, bagi lembaga yang mengajukan bantuan, seyogianya segera memasukkan proposal dan yang paling utama harus selalu melihat dan memperhatikan Dapodiknya agar selalu terisi sesuai dengan kondisi riil yang ada di lapangan,” tutup Baris Sulisdianto. fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama