Ketua Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Jombang, Alim, M.Pd menyambut baik wacana kebijakan yang diinisiasi oleh Mendikbud, utamanya terkait pelaksanan UN.

JOMBANG – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI), Nadiem Makarim mengeluarkan empat poin kebijakan baru dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Empat poin tersebut terkait perubahan sistem Ujian Sekolah Berstandar Nasional Ujian Nasional (UN), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pendidikan (RPP) guru. Empat program kebijakan pendidikan ini tertuang dalam kebijakan bertajuk ‘Merdeka Belajar’.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si menyatakan bahwa sebagai kepanjangan tangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Disdikbud Kabupaten Jombang siap untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan.

“Saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis), Petunjuk Pelaksana (Juklak), serta instruksi selanjutnya terkait empat poin yang telah disampaikan oleh Mendikbud. Selain itu, kita juga akan melakukan pengkajian terkait strategi yang akan dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada di Jombang,” urai Jumadi.

Baca Juga :
Wonosalam Eco Tourism Buah Melestarikan Hutan 

Senada dengan pernyataan Jumadi, Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, SH., M.Si pun menegaskan pihaknya saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai konsep yang dipaparkan oleh Mendikbud RI. Sembari menunggu arahan serta kebijakan lebih lanjut, Disdikbud Kabupaten Jombang sosialisasi kepada lembaga-lembaga yang berada di bawah naungaannya.

“Saat ini masih melakukan sosialiasasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Untuk strategi lebih lanjutnya terutama terkait PPBD akan ada pembicaraan lebih lanjut lagi nanti,” ujar Agus Purnomo.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Jombang, Alim, M.Pd menyambut baik wacana kebijakan yang diinisiasi oleh Mendikbud, utamanya terkait pelaksanan UN. Menurutnya sebagai seorang kepala sekolah, UN memang belum bisa mengukur kemampuan peserta didik secara keseluruhan. UN hanya mengukur aspek kognitif pada peserta didik. Padahal dalam kegiatan pembelajaran tidak hanya aspek kognitif yang di tempa, melainkan juga afektif serta psikomotor hingga budi pekerti.

Alim juga berpendapat bahwa dengan pola baru yang diusulkan oleh Mendikbud, guru akan lebih diuntungkan karena bisa memberikan nilai-nilai yang sebenarnya dan menyeluruh.

“Namun penggantian UN menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter itu pemerintah juga tetap harus memberikan sebuah acuan atau standar khusus yang bisa dijadikan pegangan dalam pelaksanaan asesmen. Hal ini penting ada agar lembaga tetap memiliki dasar dan tidak menentukan standar sesuai egoisme masing-masing meski dalam pelaksanaannya tetap dikembalikan pada kebijakan masing-masing. Begitu juga terkait dengan USBN,” ungkap Alim.

Sementara terkait penyederhanaan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pendidikan (RPP) untuk guru, pria yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Jombang ini menilai perlu ada analisis. Jangan sampai niat penyederhanaan dimaknai sebagai penghilangan bagian yang dianggap tidak penting sehingga RPP kehilangan maknanya. Sejatinya RPP merupakan panduan bagi guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang efektif dalam kelasnya.

Sedangkan mengenai PPDB, Alim berpendapat bahwa kebijakan PPDB tetap dikaji ulang efektivitasnya. Salah satunya adalah mengenai pembagian persentase zonasi, diharapkan persentase bagi jalur prestasi dapat ditambah 15-25%.

“Terbukti anak-anak yang berprestasi dan ingin masuk ke sekolah tertentu yang menurut mereka itu dapat mengembangkan prestasinya tidak dilakukan karena terbatasnya kuota. Hal ini tentu akan merugikan peserta didik jika potensi yang dimiliki tidak bisa dikembangkan karena mekanisme tersebut,” ujar Alim.

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, kebijakan ‘Merdeka Belajar’ yang disampaikan Mendikbud RI menjelaskan bahwa pelaksanaan USBN 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian dapat berupa tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya) yang tujuannya dilakukan untuk menilai kompetensi peserta didik.

Terkait UN, tahun 2020 dijadikan sebagai pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Mulai 2021, sistem penilaian akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri atas kemampuan bernalar menggunakan Bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik di level internasional seperti Programme for International Student Assessment (PISA) dan The Third International Mathematics and Science Study (TIMSS).

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima peserta didik minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama