Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, M.Si., menjelaskan bahwa pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam undang-undang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia.

JOMBANG – Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Setelah puluhan tahun merdeka, akhirnya Indonesia memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan. Hal ini sejalan pula dengan amanat Presiden Indonesia agar memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan.

Menagggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Jombang yang dilaksanakan di Aula 1 Disdikbud Kabupaten Jombang (19/12). Acara tersebut membahas 11 point yang menjadi fokus pembahasan, diantaranya Manuskrip, Tradisi Lisan, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, Olahraga Tradisional dan Cagar Budaya.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, M.Si., menjelaskan bahwa pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam undang-undang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia.

Baca Juga :
Merdeka Belajar Menuju Pendidikan yang Humanistik

“Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan rencana induk pemajuan kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang di bidang kebudayaan. Pendataan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Jumadi.

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan akan dijadikan dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Dalam waktu bersamaan, pemerintah juga akan membentuk sistem pendataan kebudayaan terpadu yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber. Rencana induk itu akan menjadi dokumen pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Ini merupakan penerjemahan strategi kebudayaan dalam bentuk rencana program kerja pemerintah. Kebudayaan akan terlihat sebagai sektor yang dijalankan oleh berbagai Kementerian dan Lembaga.


Kepala Bidang Kebudayaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Sugeng menambahkan, hasil FGD ini nantinya kemudian disusun menjadi dokumen kebudayaan daerah Kabupaten Jombang yang kemudian disahkan oleh Bupati Jombang. Setelah itu berkas yang sudah tersusun akan dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Pemprov Jatim kemudian akan menyampaikan PPKD Kabupaten Jombang ini kepada Pemerintah Pusat.

“Sebenarnya banyak budaya-budaya di Jombang yang masih ada, namun sayangnya belum didentifikasi dan dikembangkan. Maka hari ini kita mulai dengan FGD dan akan kita seriusi hal ini. Untuk itu saya berharap dukungan dari seluruh elemen terutama tokoh-tokoh masyarakat dan para tokoh adat. Kedepannya juga kami akan bersinergi dengan masyarakat-masyarakat agar lebih mengetahui potensi-potensi yang ada di sekitar mereka,” ujar Sugeng.

Selain itu, pelestarian budaya dapat dilakukan dengan cara membuat suatu pusat informasi mengenai kebudayaan yang dapat difungsionalisasi kedalam banyak bentuk. Tujuannya adalah untuk edukasi ataupun untuk kepentingan pengembangan kebudayaan itu sendiri dan potensi kepariwisataan daerah. Dengan demikian para elemen masyarakat dapat mengetahui tentang kebudayaanya sendiri. aditya eko
Lebih baru Lebih lama