JOMBANG - Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat, maka kesehatan lahir dan batin peserta didik, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Sehubungan dengan ha1 tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.

Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah mengutamakan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem repon Covid-19 harus menyelamatkan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha.

“Alasan nomor satu prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan peserta didik kita, dak keamanan keluarga peserta didik. Karena jumlah peserta didik sangat besar, yaitu 8 juta yang akan mengikuti Ujian Nasional. Jika ujian dilangsungkan dengan tatap muka dan peserta didik harus kumpul dalam satu tempat, dikhawatirkan resiko penyebaran Covid-19 akan terjadi,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim


Sementara itu, isi dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tersebut ialah tentang pembatalan Ujian Nasional dan beberapa mekanisme yang akan kemungkinan akan berubah karena terdampak oleh penyebaran Covid-19. Karenanya dihimbau pada semua kalangan masyarakat untuk memahami isi dari Surat Edaran tersebut khususnya tentang sistem yang ada di sektor pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, SH., M.Si., menjelaskan, “Ketentuan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah adalah sebagai berikut, kelulusan SD atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; Kelulusan SMP sederajat dan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.”

Sementara itu, untuk SMK sederajat, tambah Agus Purnomo, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama 5 semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Grafis/Reporter: Aditya Eko P.
Lebih baru Lebih lama