JOMBANG – Aturan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) kembali dipertegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler.

Menanggapi Permendikbud tersebut, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, SE., M.Si mengatakan bahwa dalam Juknis BOS Reguler ada ketentuan baru untuk sekolah swasta utamanya wajib memiliki setidaknya 60 peserta didik.

Setelah terakumulasi berturut selama 3 tahun pelajaran masih tak sampai 60 peserta didik, maka di tahun pelajaran 2023/2024 tidak bisa mendapatkan BOS Reguler ini.

“Kebijakan ini sudah berlangsung sejak awal tahun ini. Artinya pelaksanannya di tahun pelajaran 2019/2020,” ujar perempuan berkacamata ini.

Berbeda pada Juknis BOS Reguler sebelumnya, meskipun kurang dari 60 peserta didik sekolah swasta masih bisa menerima. Kedepannya sudah tidak bisa lagi, apalagi jika terhitung dari tahun pelajaran 2019/2020. Setelah terakumulasi berturut selama 3 tahun pelajaran masih tak sampai 60 peserta didik, maka di tahun pelajaran 2023/2024 tidak bisa mendapatkan BOS Reguler ini.

Baca Juga: SDN Seketi Mojoagung Manfaatkan Keunggulan Lokal


Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Suryo Handoko, S.Pd., M.MPd. mengungkapan bahwa Juknis BOS Reguler yang baru ini mesti disikapi dengan bijaksana. Maksudnya besar kemungkinan Kemendikbud RI berkeinginan ada peningkatan kualitas pendidikan di sekolah swasta di seluruh Indonesia.

Agus Suryo Handoko menjelaskan, “Sendirinya sekolah swasta memiliki kewajiban menunjukkan kualitas pendidikannya. Dengan demikian, masyarakat akan menilai dan memberikan kepercayaan dalam mendidik buah hatinya. Selain itu tentunya memberikan informasi ke masyarakat secara masif. Walaupun lokasinya tidak strategis, kalau mutunya terjamin pasti akan dicari. Sehingga bisa disiapkan dari sekarang memperbaiki kualitas segala lininya.”

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama