Rahmat Sularso Nh.*


Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan impian banyak orang. Maka tidak heran, setiap kali dibuka pendaftaran selalu banjir peminat. Entah iming-iming kesejahteraan, gaji yang rutin, hingga dana pensiun yang bakal diperolah. Semua itu seolah menjadi godaan yang tak dapat dihindarkan.

Namun begitu tetap saja, di dunia pendidikan kebutuhan guru tak pernah berakhir manis. Masih saja terdapat kekurangan guru. Padahal untuk melahirkan generasi yang unggul, peran pendidikan sangatlah sentral. Ditambah lagi keberadaan guru, menjadi ujung tombak dalam pembelajaran. Mereka memegang kendali penuh atas keberlangsungan pembelajaran serta perkembangan peserta didik.

Namun kabar duka dan menyenangkan tampaknya membuka halaman awal 2021. Yakni ketika perekrutan ASN ditiadakan dan akhirnya diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Walaupun secara suguhan yang akan didapatkan berbeda, tetap saja PPPK masih menarik untuk diikuti. Paling tidak meningkatkan kesejahtraan Guru Tidak Tetap (GTT) yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab persyaratan penting lainnya yang diperkenankan mengikuti adalah bagi GTT yang sudah masuk di Dapodik.

Diketahui bahwa honorarium GTT di bawah standar minimal yang ada di daerah. Oleh karena itu, adanya PPPK bisa jadi loncatan meningkatkan kesejahteraan guru bersangkutan. Karena gaji bulanan yang diterima bisa beberapa kali lipat dari perolehannya sekarang. Juga beragam jenis tunjangan yang secara tidak langsung menjadi pengobar semangatnya dalam memberikan pembelajaran terbaik.

Guru PPPK bisa menempa kemampuannya agar dapat melangkah sama dengan guru ASN. Bahkan menyalipnya dengan variasi pendidikan dan pelatihan. Di musim digitalisasi informasi seperti sekarang ini sangat banyak jalur yang dibisa dipilih untuk mematangkan kualitas kompetensinya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim tidak menampik bahwa keberadaan PPPK sebagai salah satu trobosannya dalam memenuhi 1 juta guru. Dengan demikian, pelayanan pendidikan pun diharapkan semakin baik. Meski tak ada lagi perekrutan ASN jalur pendidikan, PPPK menjadi angin segar bagi GTT untuk lebih sejahtera.

Ketika sudah sejahtera, maka bisa lebih memiliki fokus dalam peningkatan kualitas pembelajaran yang dilangsungkan. Karena guru PPPK tak lagi kepikiran dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kewajiban Peningkatan Kompetensi

Jangan terlampau jauh dari daratan, sebab ada tanggung jawab besar yang menanti di hadapan mata, yakni peningkatan kompetensi. Setiap guru pasti tahu bahwa mendidik bukan hanya mengajar dengan menyampaikan materi pembelajaran. Namun guru adalah sebuah profesi tak ubahnya dokter, pilot, ataupun polisi. Semua itu dilakukan oleh orang-orang profesional.

Dikatakan profesional sebab tak sembarang orang dapat melakoni profesi-profesi tersebut. Jadi hanya orang profesional yang telah melewati pendidikan khusus. Semisal pendidikan yang telah dilakoni di bangku kuliah.

Sehingga meningkatkan profesionalisme guru menjadi kewajiban yang tiada henti selama menjalankan profesinya tersebut. Rimba pendidikan selalu berubah, baik lantaran perubahan zaman, generasi, maupun Mendikbud RI. Selalu ada pembaharuan regulasi yang diharapkan kian memacu kualitas pendidikan bangsa ini.

Baca Juga: 15 Tahun Himpaudi Kepekaan Berorganisasi Menjadi Kunci

Apalagi Indonesia termasuk sebagai negara berkembang. Masih banyak lagi yang harus dikejar, ditambah menjaga konsistensinya agar tak sampai terkejar negara-negara lainnya.

Oleh karenanya, guru PPPK bisa menempa kemampuannya agar dapat melangkah sama dengan guru ASN. Bahkan menyalipnya dengan variasi pendidikan dan pelatihan. Di musim digitalisasi informasi seperti sekarang ini sangat banyak jalur yang dibisa dipilih untuk mematangkan kualitas kompetensinya.

Jikalau dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi maupun kelompok kerja guru tak menyelenggarakan, bukan berarti hanya pasrah begitu saja. Harus ada inisiatif dan kemauan kuat menggenjot kemampuan dengan langkah mandiri.

Namun, kalau sudah tak ada kemauan diri, rasanya sukar sekali meningkatkan kompetensi. Padahal sebagai guru profesional seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, wajib memiliki kemampuan pedagogik, kopetensi kepribadian, sosial, dan profesional.

Pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran. Memang secara substansial guru PPPK pasti sudah memiliki kepiawaian itu. Namun bagaimana dengan kualitasnya? Apakah berhasil atau malah sebaliknya? Seperti diketahui setiap tahun pelajaran baru, peserta yang dihadapi sangat berbeda dengan sebalumnya. Sebab, bekal masuk yang dimiliki oleh peserta didik juga berbeda.

Artinya, guru harus mampu menciptakan irama yang dapat mengayomi semuanya sehingga tujuan pembelajaran tercapai. Sama halnya kondisi sekarang, ketika pembelajaran terpaut jarak dan mesti dilakukan melalui gawai. Jika tak pandai mengelola pembelajaran yang bersifat bertatap muka langsung, jangan berharap ketika daring bisa berjalan sukses.

Bisa jadi sebaliknya, tak terjadi komunikasi aktif dan hanya membebani peserta didik dengan tugas-tugas belaka. Lambat laun akhirnya peserta didik jenuh dan enggan mengikuti pertemuan pembelajaran virtual tersebut.

Sementara kemampuan profesional ialah citra yang terpancar dari sosok guru tersebut. Apabila selama proses pembelajaran maupun di luar itu guru PPPK mampu menunjukkan sikap-sikap yang laik jadi teladan, besar kemungkinan peserta didik akan mengikutinya sebagai acuan dalam menunjukkan karakter yang baik. Sehingga segenap ujaran pembelajaran hingga petuah pendidikan untuk masa depan peserta didik akan didengar dan dilaksanakan dalam keseharian dengan sangat legowo.

Begitupun ketika menyinggung kemampuan sosial, guru PPPK mesti mampu menempatkan diri dengan apik sebagaimana mengaktualisasikan filosofi pendidikan. Misalnya saat berhadapan dengan stakeholder maupun orangtua mampu menempatkan dengan kedudukan yang tepat.

Hal itu dikarenakan ada kepercayaan yang ditaruh oleh orangtua terhadap buah hatinya. Demikian pun stakeholder tentunya dapat memberikan bermacam kontribusi dari pemikiran inovasi hingga finansial guna memberikan dorongan keberhasilan pembelajaran yang hendak dicapai.

Sedangkan kemampuan profesional mutlak dimiliki karena ini merupakan landasan menjalankan profesinya. Kalau sampai lepas maka akan menjadi tanda tanya besar kelaikannya menjadi penyelenggara pendidikan. Oleh karenanya, tak boleh ada keraguan dalam menggembleng kompetensinya, sehingga pantas disebut sebagai guru PPPK.

*) Pemimpin Redaksi Majalah Suara Pendidikan.

Lebih baru Lebih lama