JOMBANG - Seorang kepala sekolah bukan lagi sebagai tugas tambahan, akan tetapi pemimpin dan mengelola satuan pendidikan. Hal itu sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Guna memenuhi syarat ketentuan dalam Bab II Pasal 2 yang mengatur guru dapat menjadi bakal calon kepala sekolah apabila memenuhi persyaratan. Diantaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B. Selain itu juga memiliki sertifikat pendidik, bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Suhartatik, S.Pd., M.Psi. menjabarkan lanjutan ketentuan Bab II Pasal 2 tersebut,

Bila terjadi kekurangan guru, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan. Itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah.

Yakni, pengalaman mengajar paling singkat enam tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing. Kemudian memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah kategori baik selama 2 (dua) tahun terakhir, serta memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun.

“Kemudian sehat jasmani, rohani, dan bebas Napza berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana,” ujar Suhartatik.

Baca Juga: Rakerda IPI Kabupaten Jombang Mantap Tanggungjawab dengan Matang

“Berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah. Serta memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sebagaimana diatur dalam Bab III, Pasal 8 ayat (9),” sambungnya.

Suhartatik menambahkan rangkaian ketentuan ini berdasarkan atas kejadian di lapangan saat kekurangan guru. Bila terjadi kekurangan guru, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan guna memenuhi kebutuhan guru pada sekolah. Hal ini merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

Ketua Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah (MKKS) SMA Swasta Kabupaten Jombang, Ir. Sulaiman menerangkan, proses untuk mendapatkan sertifikat kepala sekolah diawali dari penuntasan penguatan kepala SMA Swasta, serta Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Swasta Kabupaten Jombang.



“Dari 14 PKLK Swasta, sudah 10 mendapatkan sertifikat kepala sekolah. Sedangkan untuk SMA Swasta di Kabupaten Jombang dari 34 kepala sekolah, sudah 18 yang mendapatkan penguatan dan memperoleh sertifikat kepala sekolah,” ungkap Sulaiman.

Ditambahkan Sulaiman, kesempatan ini sebagai jembatan bagi kepala sekolah SMA Swasta yang sudah memasuki usia 60 tahun atau jelang pensiun, untuk mempersiapkan generasi selanjutnya sebaga pengganti. Mekanisme yang dilalui yakni dengan mengikuti Diklat kepala sekolah.

“Diklat tersebut juga diberikan kepada kepala sekolah yang belum pernah mengikuti Diklat. Mereka diberikan peluang dengan syarat usia di bawah 56 tahun. Hal ini sebagai mekanisme administrasi yang lebih tertata baik,” kata Suhartatik menambahkan.

Berdasarkan ketentuan administrasi Kemendikbud RI, usia 56 tahun lebih dua bulan, tak bisa masuk dalam pendataan dalam Dapodik. Suhartatik mengulas bahwa sistem akan secara langsung menolak data yang dimasukkan itu.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama