NASIONAL - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi. Hal itu guna merespon disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo.

Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Hendarman mengatakan PP Nomor 57 tahun 2021 merupakan mandat dan turunan dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas.

Hendarman juga menjelaskan, di sisi lain secara hukum, UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP. Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi.

Dalam peta jalan pendidikan 2020-2035, Kemendikbud menyebut agama dan pancasila tak dihilangkan. Karena di peta itu tercantum tujuan membangun profil Pelajar Pancasila sebagai sumber daya manusia (SDM) unggul.

Presiden Jokowi resmi meneken PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Alasan peraturan itu dibuat, yakni guna memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia, maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Bunyi peraturan itu menjelaskan, bahwa standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal. Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi.

Peta Jalan Pendidikan

Dalam peta jalan pendidikan 2020-2035, Kemendikbud menyebut agama dan pancasila tak dihilangkan. Karena di peta itu tercantum tujuan membangun profil Pelajar Pancasila sebagai sumber daya manusia (SDM) unggul.

Baca Juga: Membaca Gejala Alam Membuka Peta Wilayah Rawan Bencana

Hendarman mengatakan, pengembangan SDM unggul harus bersifat holistik dan tidak terfokus kepada kemampuan kognitif saja. Selain kompetensi abad 21, Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dirancang agar ekosistem pendidikan mampu menghasilkan anak-anak Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.

Hendarman melanjutkan agama esensial bagi kita dan bangsa Indonesia. Jadi kami refleksikan di profil Pelajar Pancasila. Kemendikbud tidak pernah berencana menghilangkan pelajaran agama. Pelajaran agama tetap ada.

Sumber/Rewrite: kompas.com/Tiyas Aprilia

Lebih baru Lebih lama