JOMBANG – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menjadi alternatif pendidikan di jalur non-formal, mendapat pengarahan dari Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dan Pendidikan Non Formal (Pnf) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. Agenda yang dilaksanakan pada (22/1/2021) dan bertempat di Aula III Disdikbud tersebut, diikuti oleh 22 pengurus PKBM yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jombang.

Dalam kesempatan pertemuan bersama pengurus PKBM, Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Pnf, Moh. Suyuti, M.M memberikan pengarahan berupa pentingnya sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi peserta didik yang ada PKBM.

“Data Pokok Pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), tahun ini sangat menentukan keberlanjutan dari lembaga”

Moh Suyuti menjelaskan bahwa penyesuaian angka dapodik ini cukup penting sebab menyangkut keberlangsungan dari lembaga itu sendiri. Hal ini berkaitan dengan persyaratan Asesmen Nasional Pendidikan Kesetaraan, yang mewajibkan peserta didik terdaftar di dapodik.

Untuk Kabupaten Jombang, dapodik yang sudah sinkron sebanyak 78,22 % , dari total keseluruhan PKBM yang ada. Adapun yang belum melakukan sinkronisasi, sebanyak 3 lembaga. Yakni PKBM An Num Kabuh, PKBM Tarbiyatunnasyiin Diwek dan PKBM Sumber Ilmu Mojowarno. Ketiga lembaga yang belum melakukan sinkronisasi tersebut dikarenakan, status kelembagaannya yang baru.

Baca Juga: Meneguhkan Karakter Peserta Didik Melalui Bahasa Jawa

Terkait pentingnya sinkronisasi dapodik di tingkatan pendidikan kesetaraan, Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, SH. M.Si menyampaikan bahwa tenggat waktu menyelesaikan sinkronisasi dapodik harus selesai sebelum 31 Januari. Jika, melebih dari tenggat waktu yang ditentukan, maka sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan operasional PKBM langsung dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama