NASIONAL - Pemerintah akan membuka seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) 2021 sebanyak 1.275.387 formasi di akhir Mei 2021. Seleksi calon ASN terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berdasarkan rangkuman, memberitahukan bahwa dari total formasi, kuota untuk guru PPPK paling banyak yakni mencapai 1.002.616 formasi, sementara kebutuhan PPPK non guru sebanyak 70.008 formasi, dan 119.094 formasi untuk CPNS. Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 bisa diakses lewat laman https://sscasn.bkn.go.id/, langsung di bawah naungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika berminat, mari simak syarat pendaftar jika ingin menjadi guru PPPK maupun CPNS.

Syarat bagi pendaftar

Masing-masing pendaftar untuk menjadi CPNS maupun guru PPPK memiliki persyaratan yang berbeda. Adapun persyaratannya bisa melihat seperti di bawah ini:

CPNS

Ketentuan umum pendaftar CPNS 2021, yaitu:

1. Berusia 18-35 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun.
3. Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
8. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.

Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelamar:

1. Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis.
2. Dokter pendidik klinis.
3. Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).

Guru PPPK

Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

1. Honorer THK-II sesuai database di BKN.
2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Baca Juga: UKK SMK Berubah Model Akibat Covid-19

Khusus bagi guru PPPK ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:

1. Tes dilakukan sebanyak 3 kali.
2. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
3. Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

PPPK Non Guru

Berikut ketentuan umum pelamar PPPK non guru 2021:

1. WNI.
2. Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.
11. Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan.

Adapun untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah.
2. Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan.

Adapun hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN. Bagi pelamar yang ingin mendaftar menjadi guru PPPK maupun CPNS, maka ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

1. Pas foto berlatar merah.
2. KTP (bagi yang belum mempunyai bisa diganti dengan keterangan dari Dukcapil).
3. Kartu Keluarga.
4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
5. Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Jadwal seleksi CPNS dan guru PPPK

Pengumuman seleksi: 30 Mei - 31 Juni 2021.
Pendaftaran seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021.
Seleksi administrasi dan pengumuman: 1-30 Juni 2021.
Masa sanggah: 1-11 Juni 2021.
Pelaksanaan SKD CPNS: Juli sampai September 2021.
Seleksi Kompetensi PPPK non guru: Juli sampai September, setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi.
Seleksi kompetensi PPPK guru: Agustus 2021 (tes 1), Oktober 2021 (tes 2) dan Desember 2021 (tes 3).
Pelaksanaan SKB CPNS: September sampai Oktober 2021.
Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021.
Penetapan NIP CPNS/nomor induk PPPK: Desember 2021.

Jadwal seleksi guru PPPK dan CPNS bisa disesuaikan, bila ada perubahan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Sumber/Rewrite: kompas.com/Tiyas Aprilia

Lebih baru Lebih lama