JOMBANG –
Meninjau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, diantaranya mengatur terkait program induksi bagi guru pemula. Berdasarkan teknis dari program induksi, juga terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disikbud) Kabupaten Jombang baru melaksanakan Program Induksi Guru Pemula atau yang sering disebut PIGP pada tahun 2021. Jadwal ini sangat tepat mengingat baru saja diterimakan Surat Keputusan (SK) tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jombang tahun 2021 pada Rabu (24/2). Serta penerimaan SK seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Hasil penilaian pada PIGP bagi GP dengan nilai minimal baik akan secara langsung mendapatkan sertifikat PI. Bagi GP yang belum mendapatkan nilai baik, diperpanjang untuk masa induksi maksimal satu tahun.

Sasaran PIGP merupakan guru pemula CPNS yang ditugaskan di sekolah/madrasah dari pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk memperoleh jabatan fungsional. Selanjutnya bagi guru pemula yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindahan dari jabatan lain untuk memperoleh jabatan fungsional. Serta bagi guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Artinya bagi yang diangkat menjadi guru tetap yayasan.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono, S.Pd., M.MPd. menerangkan bahwa hak dan kewajiban Guru Pemula (GP). Diantaranya GP berhak memperoleh bimbingan dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik. Serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Baca Juga: Tahun Ini, 94 SDN Direhab

“Apresiasi yang diberikan pada GP usai menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja minimal kategori baik, berhak memperoleh sertifikat Program Induksi (PI). Prosesnya ialah penilaian pada kompetensi guru yang meliputi pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional. Penilainya merupakan guru pembimbing, pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah. Berdasarkan pelaksanaan penilaian, nantinya akan dilakukan pada tiga tahap yakni pra observasi, pelaksanaan observasi pembelajaran dan pasca observasi,” ungkap Karyono.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. menambahkan bahwa hasil penilaian pada PIGP bagi GP dengan nilai minimal baik akan secara langsung mendapatkan sertifikat PI. Bagi GP yang belum mendapatkan nilai baik, diperpanjang untuk masa induksi maksimal satu tahun.

Karyono menjabarkan, PI antara lain kegiatan yang meliputi orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan permasalahan dalam proses pembelajaran. Hal ini bertujuan agar GP segera dapat berdaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah. Selain itu melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama