JOMBANG – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi Online Tahun Pelajaran (Tapel) 2021/2022 tak terasa sudah di depan mata. Guna mempersiapkan langkah untuk menyongsong persiapan pelaksanaan PPDB Online, pihak Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengundang kepala SMP Negeri/Swasta di duapuluh satu kecamatan dalam acara Sosialisasi Petunjuk Teknis PPDB Zonasi Online 2021. Kegiatan berlangsung di Aula I Disdikbud Kabupaten Jombang pada Senin (12/4).

Ketua Panitia Pelaksana PPDB Zonasi Online 2021 sekaligus Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma, S.Kom. menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan penting para kepala SMP Negeri/Swasta. Hal tersebut diantaranya, ialah bagi calon peserta didik baru dengan latar belakang pekerjaan orangtua sebagai guru, memiliki peluang mendaftar Jalur C.

Baca Juga: SMP Negeri 1 Plandaan Jeli dan Teliti Menemukan Inovasi

Pendaftaran Jalur C diterangkan Rhendra Kusuma bahwasanya wali peserta didik baru yang menjadi guru dan tidak pernah mengalami perpindahan tugas, maka sang anak bisa bersekolah di SMP tempat orangtuanya bekerja saat ini. Sebaliknya, jika pernah melakukan perpindahan tugas, putra guru dapat bersekolah pada dua SMP atau lebih sesuai surat perpindahan yang ditugaskan. Terkait dengan jumlah kuota yang tersedia pada Jalur C ini, hanya untuk 10 (sepuluh) calon peserta didik baru yang sesuai dengan persyaratan di atas.

Lebih lanjut, Rhendra Kusuma menjelaskan, jalur perpindahan lainnya bisa diisi oleh calon peserta didik baru lewat jalur perpindahan tugas orang tua yang juga diberlakukan untuk wali peserta didik baru yang bekerja di pabrik atau perusahaan. Dalam mengisi jalur ini calon peserta didik baru wajib menyertakan surat perpindahan dari tempat lama bekerja sebagai pendukung administrasi sekolah yang dituju.

Reporter/Foto: Donny Darmawan/Chicilia Risca Y.
Lebih baru Lebih lama