JOMBANG – Memasuki lembaran tahun 2021 ada sedikit perubahan dalam penilaian IKI (Indikator Perubahan Individu). Jika sebelumnya penilaiannya dilakukan dalam setahun sekali, kini dilaksanakan per tiga bulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Umum dan Kepegawaian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jomban, Supartini, S.Sos. MM. Perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang berdasarkan pada Indikator Kinerja Individu (IKI).

Sangat diharapan seluruhnya mampu menjalankan perubahan ini dengan baik. Tujuannya, supaya hak yang diperoleh ASN non pengajar tak sampai mendapat potongan tiap triwulannya.

Oleh karena itu, hal ini pun menjadi perbaikan dalam kualitas kerja yang harus dilakukan para PNS non pengajar dengan baik serta teliti. Disdikbud Kabupaten Jombang pun segera menfokuskan diri dalam memperbaiki administrasi supaya sesuai dengan realisasi kegiatan maupun pekerjaan yang dilakukan dalam satu hari.

Perempuan berjilbab ini menambahkan, setidaknya ada akumulasi dalam satu pekan kemudian memprediksinya tertulis dalam kurun waktu tiga bulan kedepannya. Pihaknya juga melangsungkan pembinaan ke sekolah-sekolah yang tergolong kurang tertib dalam pelaporannya pada Selasa (18/5). Diharapkan dengan langkah ini menjadi jembatan kesulitan yang dihadapi selama menyusun pelaporan sesuai dengan mekanisme terbaru.

Baca Juga: SMA Negeri 1 Jombang Berinovasi Lewat Kulit Kopi dan Durian

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si. menjelaskan bahwa sangat diharapan seluruhnya mampu menjalankan perubahan ini dengan baik. Tujuannya, supaya hak yang diperoleh ASN non pengajar tak sampai mendapat potongan tiap triwulannya.

Nantinya perhitungan TPP merupakan hasil dari prosentase realisasi kinerja dikalikan besaran TPP sesuai dengan golongan. Kalaupun ada potongan karena ketidakketercapaian kinerjanya, baru dilaksanakan pada triwulan kedua dan ketiga pada tiap tahunnya.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama