Suasana pelaksanaan sosialisasi NPHD oleh Disdikbud Kabupaten Jombang di Gedung Bung Tomo Pemkab Jombang.(ist)

JOMBANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) urusan pendidikan tahun 2021 pada Kamis (10/6) di Gedung Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Mengundang 162 perwakilan dari ketua yayasan dan kepala satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP Swasta.

Sekitar Rp 13 miliar dana hibah untuk satuan pendidian swasta di Kabupaten Jombang itu sempat mengalami penundaan sejak perencanaan usulan tahun 2019 hingga 2020. Hal ini bukanlah tanpa sebab, karena Pemkab Jombang mengalokasikan dana tersebut untuk penanggulangan wabah Covid-19.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, S.E., M.Si. menyampaikan, usai dilakukan pembaharuan dan kesesuaian pada kebutuhan dari perencanaan belanja di tahun 2020, Disdikbud dibantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melakukan verifikasi kunjungan lapangan guna melihat kecocokan dari pengajuan proposal. Fokusnya ialah terkait dengan konstruksi fisik, juga kewajaran serta kesesuaian harga barang bangunan.

Ketelitian dan ketepatan pangajuan proposal oleh setiap satuan pendidikan swasta memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Tinjauan yang dilakukan memiliki dasar dari kesesuaian harga satuan terbaru di tahun 2021.

“Penggunaan dana hibah memiliki ketentuan penyerapan selama 90 hari terhitung sejak diterimanya oleh masing-masing satuan pendidikan swasta. Proses tersebut juga dibarengi dengan penataan administrasi yang mendukung pelaporan pertanggungjawaban penyerapan anggaran,” terang Ana Arisanti.

Baca Juga: Siasat Cerdik Memahami Maju PAK

Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si menambahkan, proposal yang diajukan antara lembaga swasta satu dengan lainnya tidak sama. Besaran anggaran tersebut sudah melewati proses kapatutan, kewajaran, dan rasionalitas terhadap prioritas yang diajukan dalam bantuan hibah. Cakupannya antara lain pengajuan untuk perbaikan sarana dan prasana, pelatihan, kebutuhan IT, serta kelengkapan pendidikan lainnya.

Agus Purnomo menuturkan, “Ketelitian dan ketepatan pangajuan proposal oleh setiap satuan pendidikan swasta memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Tinjauan yang dilakukan memiliki dasar dari kesesuaian harga satuan terbaru di tahun 2021. Kami berharap seluruh besaran anggaran terserap sempurna.”

Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang menyaksikan penandatanganan NPHD.(ist)

Pihak Disdikbud Kabupaten Jombang menyarankan untuk setiap proses transaksi dibarengi dengan penataan bukti pembayaran guna kepentingan laporan pertanggungjawaban. Lantaran usai 90 hari waktu yang diberikan, laporan pertanggungjawaban serapan anggaran juga selesai bersamaan.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y./Istimewa
Lebih baru Lebih lama