Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Disdikbud Kabupaten Jombang. (ist)


JOMBANG – Data Pokok Pendidikan atau Dapodik menjadi sumber dokumen vital satuan pendidikan yang difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI. Setiap tahunnya dilakukan pembaruan versi sebanyak dua kali guna peningkatan kualitas data dari Dapodik.

Pada Senin (19/7) terdapat pemutakhiran data semester I Tahun Pelajaran (Tapel) 2021/2022 dengan metode Offline Sync Online untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Se Kabupaten Jombang.

Aplikasi Dapodik versi 2022 sudah menggunakan database versi baru yang diluncurkan dalam bentuk installer atau tidak terdapat versi updater. Sehingga setiap operator satuan pendidikan secara teknis wajib melakukan uninstall aplikasi Dapodik versi sebelumnya.

Baca Juga: Keafdalan Asesmen Nasional

Berdasarkan penuturan Admin Dapodik dan Pelaksana Pengolah Data Kelembagaan, Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Hady Suprayitno, pihak satuan pendidikan tidak akan kehilangan data sebelumnya yang telah direkap dalam Dapodik versi terdahulu. Nantinya terdapat sinkronisasi dari operator satuan pendidikan yang dilakukan usai pengisian data pembaruan dari kebutuhan Kemendikbud Ristek RI.

Terdapat lebih kurang 15 perubahan dan pembaruan dalam aplikasi Dapodik versi 2022. Diantaranya, memasukkan data peserta didik baru yang meliputi juga penambahan atribut jumlah laik di data alat periodik yang meliputi alamat lengkap, penambahan panjang karakter atribut nomor Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), dan nomor peserta ujian di formulir registrasi peserta didik. Selain itu melengkapi sarana dan prasarana penunjang pendidikan, data sekolah, Tenaga Kependidikan, peserta didik, serta Rombongan Belajar.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y./Istimewa

Lebih baru Lebih lama