Tim pelaksana ARKAS Disdikbud Kabupaten Jombang saat melakukan cek data satuan pendidikan. (Chicilia)


JOMBANG – Satuan pendidikan melakukan pengisian kebutuhan pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dengan menyesuaikan anggaran dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program BOS Reguler tahun 2021 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS sesuai kebutuhan operasional sekolah.

Operator BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Muhammad Sapi’i menerangkan, ARKAS merupakan sistem yang disediakan Kemendikbud-Ristek RI untuk melakukan input Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) oleh Tim BOS di satuan pendidikan. “Jadi tujuannya untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 2.0.,” ujar Muhammad Sapi’i.

Baca Juga: Bersiap Menjamu Asesmen Nasional 2021

Muhammad Sapi’i menandaskan bahwa program BOS harus transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, satuan pendidikan diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan dana BOS utamanya yang reguler di satuan pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kemendikbud-Ristek RI. Hal ini merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah, pungkasnya.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama