Pelaksanaan tes tertulis uji kompetensi kepala sekolah tahun 2019. (Chicil)


JOMBANG – Jabatan kepala sekolah sangatlah vital. Selain menentukan laju pendidikan dalam sebuah satuan pendidikan, juga mesti mampu menjawab tantangan zaman yang tiap waktunya selalu berubah dan selalu meningkat.

Maka dari itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 menjelaskan penugasan kepala sekolah memang diserahkan kepada daerah. Namun demikian ditekankan pada periodisasi, sehingga apabila telah habis periodisasi kepala sekolah akan kembali menjadi guru.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si. menjelaskan dalam setiap periodisasi lamanya empat tahun. Sementara kepala sekolah dibatasi hingga 4 periode atau lebih kurang 16 tahun masa jabatan. Tetapi disaban memasuki periode keempatnya, diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS).

Kepiawaian sebagai kepala sekolah memang menjadi modal penting. Selain nantinya mampu memanajemen dengan baik keorganisasian di satuan pendidikan yang dipimpinnya. Bukan tidak mungkin akan menggulirkan banyak inovasi yang terkini.

“UKKS ini sangat besar sekali manfaatnya, karena nantinya akan mengidentifikasi sejauh mana kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah tersebut. Bahkan lebih jauh dapat menjadi gambaran untuk kontrol kinerja seraya menentukan formulasi dalam mempersiapkan pembinaan maupun pengembangan kedepannya,” terang Jumadi.

Kepala Bidang Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono, S.Pd., M.M.Pd. pun mengatakan bila lumrahnya memang 4 periode masa jabatan kepala sekolah. Tiap periodenya selama 4 tahun. Ketika akan memasuki periode yang ke 4 harus mengikuti UKKS. Apabila dalam UKKS itu gagal, maka tidak dapat melanjutkan ke periode terakhirnya dan mesti menjadi guru lagi.

Karyono menyampaikan, “Pelaksanaan UKKS pada 2021 ini diikuti 15 peserta. Sayangnya tidak semua dinyatakan berhasil, sebab yang lolos hanya 9 kepala sekolah saja.”

Baca Juga: Tahun Pelajaran 2021/2022 Tak Ada Seragam Gratis

Karyono yang sebelumnya menjabat Pengawas SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang menelaah kegagalan itu dikarenakan kelemahan dalam menulis karya ilmiah Best Practice. Rata-rata kepala sekolah yang gagal mendapatkan nilai nol dipenilaian Best Practice. Adanya kesamaan karya ilmiah yang dibuat dengan sebelumnya, dimungkinkan terjadi plagiat atau penjiplakan. Akhirnya tak dapat ditolerir lagi dan meraih nilai nol itu.

Oleh karenanya, Karyono berpesan bila dalam penyusunan karya ilmiah Best Practice haruslah dipersiapkan dengan matang. Terlebih sudah kenyang pengalaman sebagai kepala sekolah sehingga banyak yang semestinya jadi ide penggarapan. Selain itu tidak perlu tergesah-gesah, ditinjau lagi sejauh mana kelengkapannya sampai batas akhir waktu pengumpulannya.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama