Ana Arisanti, S.E., M.Si. saat menunjukkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengenai perubahan rekening BOS. (Rahmat)


JOMBANG – Terus saja ada pembaruan dalam pengelolaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) setiap waktunya. Tujuannya tak lain adalah menuju kepada kevalidan penggunaan serta pelaporannya agar tercipta akuntabilitas secara nyata.

Diungkapkan Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, S.E., M.Si. nantinya dalam pembukaan rekening baru penerima BOS akan disesuaikan dengan nama satuan pendidikan masing-masing baik negeri/swasta. Hal ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI Nomor 19 Tahun 2021 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang dikeluarkan pada (25/8).

Baca Juga: Penyebab Cuaca Panas di Jombang

Ana Arisanti menambahkan aturan baru ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2022. Sedangkan di bulan Oktober 2021 target kerja Sub Bagian Penyususn Progran dan Evaluasi adalah pengumpulan nomor rekening setiap satuan pendidikan, berikutnya akan diusulkan ke Kemendikbudristek RI. Hal ini dilakukan karena menjadi bagian daripada pergantian nomor rekening lama ke baru yang akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Jombang.

Tak lupa Ana Arisanti menegaskan nantinya dalam proses pembaruan rekening juga harus disertakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dari Data Pokok Pendidik (Dapodik). Kehendaknya adalah supaya kevalidan data semakin terjamin. Semisal kedepan masih terdapat perubahan nomor rekening oleh satuan pendidikan, maka pemerintah daerah harus memfasilitasi proses pengajuannya ke Kemendikbudristek.

Reporter/Foto: Donny Darmawan/Rahmat Sularso Nh.

Lebih baru Lebih lama