Ilustrasi tenaga pendidik saat mengusulkan berkas Penilaian Angka Kredit (PAK). (Rabithah)

JOMBANG – Ada yang baru dalam Penilaian Angka Kredit (PAK) mendatang, yakni sesuai dengan Surat Edaran Petunjuk Teknis PAK yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang pada (15/9) bahwa nantinya terdapat PAK dinyatakan kadaluwarsa. Dijelaskan Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. bahwasannya sekarang setiap berkas pengusul PAK memiliki tenggang waktu satu tahun. Jikalau melebihi dari batas waktunya tersebut tidak diusulkan dan otomatis dinyatakan kadaluwarsa.

Baca Juga: Babad Lembah Selo Lanang Rapah Ombo Masa Lalu, Sekarang, dan Akan Datang

Abdul Majid mengatakan, solusinya hanyalah memperbarui berkas usulan tersebut. Tentunya memperbarui pula hasil penelitiannya dengan memperluasnya atau pun menambah sudut pandang alternatif. Jadi tak sampai harus memulainya dari awal, melainkan dari hasil penelitian sebelumnya itu dikembangkan lagi.

Dicontohkan oleh Abdul Majid, tatkala akan mengajukan PAK lagi maka sudah ada sesuatu yang baru dari hasil penelitiannya tersebut. Kemudian menyertakan surat kadaluwarsa yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma

Lebih baru Lebih lama