Infografis Literasi dan Numerasi Jaminan Mutu Pendidikan. (Dok.MSP)


Pelaksanaan Supervisi Mutu Pendidikan Tahun 2021, berpatokan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Supervisi mutu pendidikan sendiri tiada lain sebuah proses terpadu yang mengatur segala kegiatan yang berkesinambungan secara sistematis dan terencana guna meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah. Didalam supervisi mutu pedidikan kali ini, Literasi dan Numerasi menjadi instrumen terbaru yang dinilai sekaligus melibatkan peran responden dari setiap satuan pendidikan serta pengawas didalamnya.

Pelaksanaan

Oktober-November Tahun 2021

Tujuan

Memuat profil mutu pendidikan yang nantinya mengacu pada hasil seluruh instrumen, termasuk literasi dan numerasi sekaligus nilai akreditasi.

Mekanisme

Pengisian instrumen Supervisi Mutu Pendidikan oleh responden setiap satuan pendidikan, termasuk Tenaga Kependidikan, Guru dan Kepala Sekolah.

Hasil

Penilaian terhadap literasi dan numerasi mayoritas seluruh satuan pendidikan baik SDN dan SMP Negeri/Swasta mendapatkan nilai C dan 70% belum optimal dalam menumbuhkan budaya berliterasi dan numerasi.

Faktor Penyebab

1) Terdampak gelombang pandemi Covid-19.

2) Posisi guru yang tidak dapat tergantikan oleh teknologi.

3) Minimnya sarana dan prasarana pendukung.

4) Kurangnya pemahaman secara menyuluruh baik dari guru dan kepala sekolah dalam memaknai literasi dan numerasi.

5) Belum adanya penyusunan program literasi dan numerasi dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sumber: Diolah dari Pelbagai Sumber

Olah Data: Batlitbang Majalah Suara Pendidikan

Lebih baru Lebih lama