Formulir kuisioner monitoring dan evaluasi yang ditunjukkan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Kabupaten Jombang, Supartini, S.Sos. (Donny)


JOMBANG – Perilaku korupsi disadari atau tidak sudah sangat membudaya di negeri ini. Bukan pada era ini saja, tetapi semenjak zaman kerajaan kalau diperhatikan dalam setiap tontonan film pasti didapati untuk bertemu raja harus membawa sesembahan atau hadiah. Tentunya hal ini sangatlah kurang elok dan pada akhirnya menjadi sebuah tradisi yang seolah wajib untuk dilakukan.

Daripada itu penting sekali sejak dini pendidikan antikorupsi harus dikenalkan dan dibiasakan. Sehingga akan tumbuh sebuah kesadaran dalam diri pribadi akan segala macam tindakkan yang tergolong sebagai tindak perilaku korupsi, dan dapat dihindari atau tidak sampai dilakukan.

Komisi Pemberantasi Korupsi (KPK) pun menyadari pentingnya keterlibatan dunia pendidikan dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itulah, lembaga anti rasuah ini menggelar Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi yang dilaksanakan secara virtual dan serentak diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada Rabu (13/10).

Kegiatan ini pada tahun 2019 sudah kita ikuti. Hanya saja untuk tahun ini KPK yang menggandeng beberapa lembaga negara langsung dan melibatkan satuan pendidikan dalam implementasi dan monitoring pendidikan antikorupsi.

Dipaparkan Spesialis Jejaring Pendidikan KPK, Niniek Yuliani bahwa pendidikan anti korupsi sebenarnya sudah digalakkan sejak tahun 2018. Maka dari itu disetiap periode tertentu pasti bakal dilangsungkan evaluasi berkelanjutan karena melihat perkembangannya sekaligus pembaruan perihal penerapan materinya.

“Pada monitoring dan evaluasi ini, para responden kita minta mengisi form survei serta kuisioner. Setidaknya tiap kabupaten/kota terwakili oleh satuan pendidikan. Nantinya akan kita himpun keseluruhan hasilnya kemudian dianalisis guna menjadi bahan rekomendasi implementasi pendidikan antikorupsi mendatang,” jelas Niniek Yuliani.

Baca Juga: Menambal Celah Supervisi 2021

Dihubungi terpisah melalui WhatsApp, Kasatgas Pembangunan Integritas Pendidikan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Masagung Dewanto, S.E. M.Si. menuturkan bahwa pendidikan antikorupsi ini juga menjadi salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Utamanya untuk menanamkan karakter sedari dini untuk mengenal tindak pidana korupsi dan akibat yang ditimbulkan dari praktik korupsi.

“Selanjutnya setiap satuan pendidikan dapat mengembangkan materi implementasi pendidikan antikorupsi dalam materi pembelajaran ataupun kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Sehingga tumbuh secara holistis dalam membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas,” terang Masagung Dewanto.

Suasana layar Zoom Meeting saat berlangsung pemaparan materi mengenai tujuan diadakannya Monev Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Aula III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. (Donny)

Sementara itu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Supartini, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan implementasi serta monitoring pendidikan antikorupsi ini sudah diikuti Disdikbud Kabupaten Jombang untuk kedua kalinya. Menariknya pada periode ini tidak hanya dilangsungkan bersama Disdikbud saja, melainkan pula segenap stakeholder yang bersinggungan langsung dengan peserta didik.

Supartini mengatakan, “Kegiatan ini pada tahun 2019 sudah kita ikuti. Hanya saja untuk tahun ini KPK yang menggandeng beberapa lembaga negara langsung dan melibatkan satuan pendidikan dalam implementasi dan monitoring pendidikan antikorupsi. Sehingga kami juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat dalam tindak lanjutnya di daerah dan menyesuaikan petunjuk teknis dari pusat. Adapun peserta di Kabupaten Jombang sendiri, semua jenjang SD dan SMP, dimana setiap Koordinator Wilayah Kerja Pendidikan (Korwilker) serta masing-masing SMP menjadi tempat sosialiasi monitoring evaluasi pendidikan antikorupsi ini.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama