Ilustrasi Situasi Diklat. (Rabithah)


JOMBANG – Biarpun seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) di Kabupaten Jombang sudah dilakukan berulang tiap tahunnya. Namun selalu saja ada yang gagal di tengah jalan. Alasannya pun beragam, mengingat aturan main dalam perhelatan seleksi CKS selalu ada perbedaan serta pembaruan. Namun kalau mampu memahami dan menyesuaikan diri dengan baik, rasanya tak ada yang sulit.

Di tahun 2021 seleksi CKS diadakan oleh Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang bersama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) yang secara teknis penyeleksian akan menyaring dengan matang CKS tersebut. Hal ini telah sesuai yang diamanatkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI bahwa LPPKSPS adalah lembaga yang ditunjuk dalam menggodok kematangan CKS sehingga dinyatakan siap secara keseluruhannya.

Sementara itu Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang bertindak sebagai fasilitator dan membantu dalam melengkapi kebutuhan yang diperlukan selama pelaksanaan seleksi CKS itu. Baik dari tahap seleksi administrasi, substansi, hingga terakhir adalah Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang mesti ditempuh CKS dengan magang juga di salah satu satuan pendidikan dengan kualifikasi khusus.

Seharusnya CKS kedepannya telah mempersiapkan diri dengan sematang-matangnya. Bukan saja persolan kelengkapan berkas administrasi yang harus terpenuhi. Namun juga ada kehendak dari diri sendiri dalam meningkatkan kompetensinya.

Pada seleksi administrasi terdapat 7 CKS yang dinyatakan gagal lolos. Keputusan ini bukanlah dari Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang. Tetapi langsung diterbitkan oleh LPPKSPS dengan melihat seraya menyinkronkan persyaratan administratif yang dibutuhkan sesuai dengan pengumuman syarat pertama menjadi CKS.

Diungkapkan Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. kegagalan itu dikarenakan ada beberapa persyaratan kurang terpenuhi oleh CKS. Misalkan saja Surat Keputusan (SK) dari kepala sekolah asal yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menjabat sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, ataupun pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan di satuan pendidikan tersebut setidaknya selama dua tahun.

Baca Juga: Macam Media Pembelajaran Online Menarik Minat Belajar Peserta didik

“Itu pun masih belum cukup. Sebab standarisasi CKS 2021 ini lebih mempertimbangkan kualitas serta kapasitasnya. Oleh karenanya, sertifikat kejuaraan maupun piagam prestasi yang pernah di raih sangat menunjang juga. Dengan demikian menjadi salah satu acuan bahwa CKS tersebut benar-benar memiliki keahlian tersebut dibuktikan dari rentetan sertifikat atau piagam yang pernah didapatkannya,” tegas Abdul Majid.

Dari sini dapat disimak, seharusnya CKS kedepannya telah mempersiapkan diri dengan sematang-matangnya. Bukan saja persolan kelengkapan berkas administrasi yang harus terpenuhi. Namun juga ada kehendak dari diri sendiri dalam meningkatkan kompetensinya. Selain itu mengasahnya dengan mengikuti serangkaian kompetisi sebagai wadah uji kelaikan dari keahlian yang telah ditimbanya selama ini. Baik melalui kelompok semacam Musyawarah Guru Mata Pelajaran maupun individu guna mengetahui sejauh mana kenaikan level kompetensinya.

Dengan begitu CKS akan mengetahui titik kelemahan kompetensinya, ungkap Abdul Majid. Jika sudah teridentifikasi maka makin mudah dalam memperbaiki sekaligus mempersiapkan pada seleksi CKS di periode berikutnya. Katakanlah soal manajerial atau pedagogis, CKS dapat menggali ilmu kepada mereka baik itu kepala sekolah maupun pihak lain yang lebih mumpuni. Sembari pula mengikuti ragam pelatihan maupun workshop yang membahas mengenai itu.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud, Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S. Psi. (Rabithah)

Usai lolos seleksi administrasi, peserta seleksi CKS akan menghadapi babak lanjutan yakni pada tahapan substansi. Dibeberkan staf LPPKSPS, Dr. Dian Fajarwati, M.Pd. nantinya peserta seleksi CKS akan dinilai ketika menghadapi situasi mendesak; pemikiran kreatif dan pemecahan masalah; serta terakhir perumusan visi, wawasan kepemimpinan pembelajaran, juga kemampuan berpikir positif.

Misalkan saja ketika diminta membuat esai terkait motivasi peserta CKS mengikuti seleksi kali ini. Pada saat wawancara akan diminta menceritakan ulang mengenai tulisannya tersebut. Dari sanalah para penguji yang notabene adalah para asesor dapat mengidentifikasi kesesuaian dari karya tulis yang dibuat peserta CKS dengan jawabannya.

Dian Fajarwati mengatakan, “Walaupun terlihat sederhana, bahkan mudah. Nyatanya pada tahapan seleksi ini bisa menjadi batu sandungan yang menghambat hingga menggagalkan laju peserta CKS. Kerap kali dijumpai ketidaksinkronan antara paparan, jawaban, dan tulisan yang telah dibuatnya. Terutama mengenai manajerial yang merupakan salah satu kunci penting untuk menjadi kepala sekolah. Sebab, nantinya akan mengolah keseluruhan aktivitas di satuan pendidikan.”

Dalam seleksi substansi, para penguji (baca: pewawancara) akan menggali terus penalaran dari CKS, imbuh perempuan berhijab ini. Oleh karena itu, akan disodorkan sejumlah studi kasus yang kemungkinan besar akan dihadapi CKS kedepannya di satuan pendidikan. Diharapkan dengan begitu akan diketahui sejauh mana kepekaan serta wawasan CKS dalam menyelesaikan permasalah tersebut dengan sikap yang tepat berdasar pada tugas pokok dan fungsinya.

Staf LPPKSPS, Dr. Dian Fajarwati, M.Pd. (ist)

Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur yang turut digandeng LPPKSPS dalam menseleksi CKS 2021 di Kota Santri pun membaca bahwa didalam seleksi substansi banyak peserta yang mengalami kesulitan. Hal itu disampaikan Kepala LPMP Provinsi Jawa Timur, Dr. Rizqi, S.Pd., M.Pd. bilamana peserta CKS kesulitan dalam menentukan ide pokok masalah atau manajerial di satuan pendidikan. Kemudian kurang substansif serta kreatif dalam menghadapi permasalahan yang dihadirkan oleh para penguji.

“Harusnya peserta CKS sudah mengetahui tindakan apa saja yang perlu dilakukan ketika berhadapan dengan masalah seperti itu. Sehingga dapat merancang penyelesaiannya secara tersistematis berdasarkan visi dan misi yang mereka canangkan” tegas Rizqi.

Dikutip dari jurnal ilmiah berjudul Kontribusi Manajerial Kepala Sekolah dan Sistem Informasi Kepegawaian Terhadap Kinerja Mengajar Guru karya Atep Yogaswara terdapat empat aspek dalam penyelesaian permasalahan dengan manajerial yang dilandasi visi dan misi yang sebelumnya telah disusun CKS. Dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengawasan.

Kepala LPMP Provinsi Jawa Timur, Dr. Rizqi, S.Pd., M.Pd. (ist)

Diperencanaan nantinya CKS harus menetapkan kegiatan di satuan pendidikan yang mencakup fakta dan keberlanjutannya karena sudah dicanangkan. Sementara pengorganisasian ialah melibatkan aspek-aspek yang ada di satuan pendidikan dengan tepat. Mulai dari guru, karyawan, peserta didik, hingga wali peserta didik sekalipun. Sedangkan pelaksanaan mencakup hubungannya antara sikap dan komonikasi individu dalam manajerial satuan pendidikan. Diakhiri dengan pengawasan yang mencakup evaluasi proses yang telah dilaksanakan dari awal.

Selanjutnya setelah melewati seleksi substansi, peserta seleksi CKS akan mengikuti Diklat yang berlangsung lebih kurang selama 300 jam pertemuan. Dijelaskan salah satu pengajar Diklat CKS, Retno Etty Lukitaningsih, M.Pd. lamanya waktu Diklat ini tak hanya sebatas pada penguatan materi seputar bekal menjadi CKS yang cakap dan profesional. Namun juga dibarengi dengan proses magang peserta seleksi CKS ke satuan pendidikan yang telah ditentukannya. Acuannya setidaknya satuan pendidikan tempat magang memiliki tingkat akreditasi yang sama bahkan lebih dari satuan pendidikan asal CKS.

Retno Etty Lukitaningsih menjelaskan, “Para pengajar pun harus sekreatif mungkin membawakan materinya. Tak hanya duduk di dalam kelas saja, tetapi bisa menyelinginya dengan pelbagai permainan yang dapat diikuti oleh CKS sehingga ada semangat terbarukan. Dengan demikian, diharapkan mampu memupus kejenuhan yang melanda.”


Pengajar Diklat CKS, Retno Etty Lukitaningsih, M.Pd. (ist)

Ketika proses magang berjalan, mentornya adalah kepala sekolah satuan pendidikan yang ditempati maupun dari satuan pendidikan CKS asal. Tentunya dibekali dengan buku saku mentor, sehingga lebih memahami ranah tugasnya sebagai mentor bagi CKS. Serumpun dengan itu mentor juga berkewenangan dalam memberikan saran, kritik, bimbingan, dan menilai kinerja CKS selama magang secara jujur dan adil. Nantinya hasil penilaiannya bersifat rahasia, pelaporannya disampaikan kepada asesor dengan penuh tanggung jawab.

Keseluruhan proses yang telah dilalui peserta seleksi CKS haruslah didokumentasikan rapi baik ke dalam bentuk foto dan video. Selanjutnya bisa dikemas ke dalam banyak bentuk untuk diunggah ke sosial media masing-masing. Seperti dikatakan Retno Etty Lukitaningsih jika guru sekarang harus lebih mengenal dunianya. Lantaran sudah jamak peserta didik dan sebagian besar masyarakat menggunakan media sosial, membuat CKS pun mesti akrab dan lumrah memakainya sebagai kombinasi dalam pembelajaran. Sejalan dengan hasil akhir peserta CKS diharuskan menggelar karya dari rangkaian proses yang telah dilaluinya.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma/Istimewa

Lebih baru Lebih lama