JOMBANG – Selasa, 11 Januari 2022, Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Diseminasi Moderasi Beragama di Aula Darussalam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang. Dalam kegiatan ini hadir seluruh ketua KKG PAI Kecamatan sekabupaten Jombang beserta 1 orang pengurus.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Drs. Muhammad Agussalim, MH, menyampaikan bahwa moderasi beragama merupakan program besar Kementerian Agama. Besar dalam artian program yang sangat penting dan bermanfaat bagi kelangsungan kehidupan berbangsa. Dalam program moderasi beragama ini, peran guru PAI SD sangatlah penting karena peserta didik akan mendapatkan bekal cara beragama yang moderat sejak dini.

Kementerian Agama (Kemenag) merilis buku pedoman penguatan moderasi beragama yang menjadi panduan untuk lembaga pendidikan baik itu di madrasah, sekolah, maupun perguruan tinggi dalam menerapkan nilai-nilai keagamaan yang moderat.

Abdurrohman, Ketua KKG PAI Kabupaten Jombang, sangat menekankan bahwasanya moderasi beragama sangat berbeda arti dengan moderasi agama. Ya, agama itu sudah sempurna, sudah tuntas, sudah moderat, tidak perlu dimoderasi lagi. Sedangkan moderasi beragama merupakan ikhtiar bersama memoderasi cara pandang dan cara beragama. Moderasi berarti jalan tengah, jalan terbaik, tidak ekstrim, tidak berlebih-lebihan, tetapi juga tidak menganggap remeh dalam menjalankan ajaran agama. Dengan begitu, diharapkan sudah tidak ada lagi kekerasan, pertikaian, dan permusuhan atas nama agama.

Baca Juga: Desa Barongsawahan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Rerimbunan Bambu hingga Hamparan Sawah

Wakil Ketua KKG PAI Kabupaten Jombang, yang juga Ketua KKG PAI Kecamatan Kesamben, Muhammad Zainur Rofiq, mengutip Prof. Quraish Shihab, bahwasanya seseorang, khususnya guru PAI, untuk dapat menjalankan moderasi beragama syaratnya ada 3. Pertama, ilmu. Ilmu sangatlah berperan penting untuk mengetahui dimana, bagaimana, dan seperti apa berada di posisi tengah itu. Tanpa ilmu, tanpa pengetahuan, kita tidak akan bisa melaksanakan moderasi. Kedua, mengendalikan emosi. Ketiga, terus berhati-hati.



Dalam pelaksanaannya, Kementerian agama telah merumuskan 9 (Sembilan) nilai moderasi beragama, yaitu tengah-tengah (tawassuth), tegak-lurus (i’tidal), toleransi (tasamuh), musyawarah (syura), reformasi (ishlah), kepeloporan (qudwah), kewargaan/cinta tanah air (muwathanah), anti kekerasan (la ’unf) dan ramah budaya (i’tibar al-‘urf). Dengan dirumuskannya 9 (Sembilan) nilai ini diharapkan upaya pelaksanaan moderasi beragama dapat lebih terarah dan terukur.



Disamping itu, Kementerian Agama (Kemenag) merilis buku pedoman penguatan moderasi beragama yang menjadi panduan untuk lembaga pendidikan baik itu di madrasah, sekolah, maupun perguruan tinggi dalam menerapkan nilai-nilai keagamaan yang moderat. Ada empat pedoman yang dirilis, yakni buku saku moderasi beragama bagi guru, buku modul pelatihan penguatan wawasan moderasi bagi guru, pedoman mengintegrasikan moderasi pada mata pelajaran agama, dan buku pegangan siswa. Buku elektronik ini bisa diakses melalui http://cendikia.kemenag.go.id.

Penulis: M. Adlan Fahmi

Lebih baru Lebih lama