Pembinaan pengamen, pengemis dan ODGJ. (ist) |
JOMBANG – Bila melintas disepanjang traffic light jalanan pusat kota Jombang pasti akan disuguhi pemandangan beragam pencari nafkah. Dari badut, penjual makanan/minuman, manusia silver, pengamen, pembersih kaca, bahkan pengemis pun kerap meramaikan juga.
Ketua Komisi B, DPRD Kabupaten Jombang, Sunardi Yasin menjelaskan sebenarnya sudah jelas aturannya dilarang. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman. Hanya saja kurangnya sosialisasi yang menyeluruh hingga kepelbagai lapisan masyarakat masih kurang maksimal. Ditambah para pencari nafkah di traffic light tersebut kebanyakan notabene bukanlah asli warga Jombang sendiri. Dengan kata lain, kondisi semacam ini menjadi menyulitkan juga.
Harusnya dalam mengatasi permasalahan ini semuanya harus terlibat, imbuh Agus Susilo S. Meskipun dengan segala daya upaya membina kalau belum ada harmonisasi kerjasama antar OPD maka akan sirna menuju cita-cita semboyan Jombang Beriman (Bersih Indah Nyaman) yang telah lama disandang.
“Perlu juga keterlibatan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik yang terlibat secara langsung maupun tidak. Sehingga akan ada perhatian yang lebih dalam menyikapi masalah sosial ini. Sebab, jika dibiarkan berlalu begitu saja tanpa adanya penegasan lebih lanjut. Dikhawatirkan akan semakin membesar dan menjadi lumrah saja tetapi sebenarnya membuat sebagian masyarakat terganggu,” ungkap Sunardi Yasin.
Baca Juga: Perbaikan dari Potensi
Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Drs. Agus Susilo S. saat ditemui diruangannya tak menampik bahwa pelaksanaan pembinaan ketertiban umum tersebut tak semudah membalikan telapak tangan. Meski pembinaan telah dilaksanakan saban hari dengan ritme padat sedari pagi, siang, sore, dan malam namun belum juga membuahkan hasil yang maksimal.
Ketua Komisi B, DPRD Kabupaten Jombang, Sunardi Yasin. (ist) |
Agus Susilo S. mengatakan “Pembinaan para oknum pelanggar tersebut ada beberapa tahap, dari peringatan lisan, tertulis hingga tindakan penertiban seperti diangkut untuk di disiplinkan, penyitaan, pembongkaran dan lainnya. Mereka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bahwa tidak mengulanginya kembali. Kenyataannya, setelah mereka dibina dan dipulangkan ke tempat asal atau ditempatkan di pinggiran kota, para oknum tersebut akan kembali ke jalan dan menekuni profesi yang sama.”
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Drs. Agus Susilo S. (Rabithah) |
Harusnya dalam mengatasi permasalahan ini semuanya harus terlibat, imbuh Agus Susilo S. Meskipun dengan segala daya upaya membina kalau belum ada harmonisasi kerjasama antar OPD maka akan sirna menuju cita-cita semboyan Jombang Beriman (Bersih Indah Nyaman) yang telah lama disandang. Semisal dari Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dari sisi Lembaga Swadaya Masyarakat dan yang lainnya.
Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma/Istimewa