Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP, Sugeng Hariyono, S.Sos. bersama Pelaksana Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Yuli Basuki saat menerima berkas administrasi. (Rabithah)


JOMBANG – Biarpun sebatas menjadi pembimbing Muatan Lokal (Molok) Keagamaan dan Pendidikan Diniyah, administrasi dalam pembelajaran tetap berlaku. Tak ubahnya seperti guru umunya yang harus mempersiapkan segala perangkat pembelajarannya sebagai pelaporan administrasinya.

Oleh sebab itulah, Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang secara berkala melakukan pemeriksaan internal keterpenuhan kelaikan administrasi pembimbing Mulok Keagamaan maupun Pendidikan Diniyah. Dijelaskan Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian, Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Sugeng Hariyono, S.Sos bahwa penertiban administrasi ini memiliki tujuan untuk perbaikan data setiap pembimbing sehingga terekapitulasi secara keseluruhan perjalanan pembelajarannya. Terlebih lagi sebelumnya telah dilakukan uji kompetensi yang salah satu komponen yang diujikan adalah kelengkapan serta ketertiban berkas administrasi.

Apabila terdapat ketidaksesuaian atau berkas tidak lengkap dapat merevisi di hari berikutnya yang telah disepakati.

Sugeng Hariyono mengatakan, “Selain bermanfaat bagi pembimbing Mulok Kegamaan dan Pendidikan Diniyah, tentunya untuk Disdikbud Kabupaten Jombang dapat dijadikan rujukan dalam pemetaan kebutuhan pembimbing di tiap satuan pendidikan. Selain daripada itu juga untuk pengarusutamaan program yang akan dicanangkan kedepannya.”

Baca Juga: Kesalahan Membuat Sulit Mendapat Pekerjaan

Pelaksana Kurikulum dan Penilaian, Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Yuli Basuki mengutarakan secara teknis berkas yang dibutuhkan diantaranya Surat Keterangan (SK) pembagian tugas jam mengajar di semester ganjil serta genap pada tahun pelajaran 2021/2022, SK Keaktifan pembimbing tribulan 1 sampai dengan tribulan 4, kesepakatan, serta sejumlah formulir pendukung lainnya. Lantas kesemuanya dibuat rangkap dua dan dibubuhi tanda tangan yang bermaterai.

Ilustrasi Pembelajaran Pendidikan Diniyah di SMP Negeri 5 Jombang. (Rabithah)

“Agar mudah dicari dan tersusun rapi, semua berkas dimasukkan di dalam map snel transparan berwarna hijau. Terkait batas waktu yaitu paling lambat hari Senin (10/1). Namun apabila terdapat ketidaksesuaian atau berkas tidak lengkap dapat merevisi di hari berikutnya yang telah disepakati,” terang Yuli Basuki.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma/Istimewa

Lebih baru Lebih lama