Pelaksanaan Simulasi UPK di PKBM Gotong Royong Bandar Kedungmulyo. (ist)


JOMBANG – Pendidikan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan. Namun, saat ini masih banyak anak usia sekolah maupun orang dewasa yang dalam kondisi tertentu belum mampu menuntaskan pendidikan secara formal. Oleh karenanya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan non-formal hadir guna memberikan kesempatan dalam melanjutkan pendidikan.

Penyelenggaraan PKBM dan SKB memiliki waktu yang lebih fleksibel jika dibandingkan dengan jalur pendidikan formal, waktunya dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Usia warga belajar juga tidak memiliki batasan. Meski begitu pelaksanaan pembelajarannya pun tak dilakoni secara sembarang melainkan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Ditengah proses pembelajaran PKBM dan SKB ada ujian pamungkas yang menjadi titik penilaian kelaikan kelulusan warga belajar. Memiliki porsi yang sepadan dengan Ujian Nasional (UN) bagi pendidikan formal. Namun pada pendidikan non-formal disebut Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) yang diselenggarakan pada kelas akhir yang telah menempuh pendidikan selama tiga tahun.

Sebelum warga belajar melaksanakan UPK, terdapat rangkaian ujian guna mengetahui tingkat keberhasilan proses pembelajaran warga belajar yang bernama Ujian Modul.

Apabila ditarik kebelakang, UNPK sudah menjadi penentu kelulusan pendidikan non-formal sejak tahun 1970 diawali dengan ujian kesetaraan SD atau paket A. Hingga berjalannya waktu UNPK jadi sebuah kewajiban yang harus ditempuh apabila ingin mendapatkan bukti tanda tamat belajar atau ijazah baik untuk program kesetaraan paket B atau SMP dan kesetaraan SMA untuk paket C.

Sampai pada diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan. Warga belajar dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (b) memperoleh nilai sikap minimal baik; (c) lulus Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK).

Baca Juga: Komite Pembelajaran Matangkan Kualitas Pendidikan

Berdasar regulasi tersebut dapat disimpulkan bahwa UNPK mulai tahun 2017 tidak lagi sebagai penentu kelulusan, namun tetap sebagai salah satu syarat wajib kelulusan dan berganti nama pula menjadi UPK. Selanjutnya UPK dilakukan untuk semua mata pelajaran sesuai dengan struktur Kurikulum 2013, tidak hanya mata pelajaran ujian nasional saja.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Moh Suyuti, S.Sos., M.M. (Rabithah)

Seperti yang ditegaskan oleh, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Moh Suyuti, S.Sos., M.M. bahwa UPK memiliki kedudukan wajib dilaksanakan dan menjadi syarat mutlak apabila warga belajar ingin memperoleh ijazah. Oleh sebab itu, meski warga belajar telah menuntaskan pembelajaran namun tak melaksanakan UPK, maka yang bersangkutan belum dapat dinyatakan lulus.

Moh Suyuti mengatakan, “Sebelum warga belajar melaksanakan UPK, terdapat rangkaian ujian guna mengetahui tingkat keberhasilan proses pembelajaran warga belajar yang bernama Ujian Modul. Dilaksanakan rutin dalam kurun waktu satu sampai dua bulan sekali menyesuaikan waktu berakhirnya pembahasan setiap modul. Di satuan pendidikan memiliki jumlah modul yang berbeda-beda berdasar jenjang pendidikan dan target pembelajaran.”

Ketua Forum PKBM Kabupaten Jombang, Mustofa Ali, S.Pd.I. (ist)

Selain UPK yang memiliki bobot penilaian 30% terdapat Ujian Modul dan menuntaskan penilaian Muatan Kelompok Khusus yang memiliki bobot 70%. Menurut penjelasan Ketua Forum PKBM Kabupaten Jombang, Mustofa Ali, S.Pd.I. penentuan Muatan Kelompok Khusus selain mengacu pada potensi lokal juga berdasar pada visi misi satuan pendidikan. Misalnya PKBM Gotong Royong Bandar Kedungmulyo berbasis pertanian dan pariwisata lantaran di Desa Banjasari tersebut memiliki potensi pertanian dan pengembangan pariwisata yang mumpuni. Hal ini juga selaras dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga fokus pada hal tersebut.

Kepala Seksi Kurikulum serta Penilaian, Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Disdikbud Kabupaten Jombang, Ifbahrorudin Ahmad Gurbha, S.Pd., M.M. (Donny)

Perihal kedudukan pelaksanaan UPK tahun 2022, dijelaskan oleh Kepala Seksi Kurikulum serta Penilaian, Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Disdikbud Kabupaten Jombang, Ifbahrorudin Ahmad Gurbha, S.Pd., M.M. penyelenggaraan UPK yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek RI, kini mandiri oleh Satuan Pendidikan namun tetao mengacu pada Pedoman Teknis yang diterbitkan Kemendikbudristek RI. Teknis keberlangsungannya menggunakan moda Dalam Jaringan (Daring). Demikian pula ketika ujian Muatan Lokal Kelompok Khususu, tetapi bisa juga dijalankan secara Luar Jaringan (Luring) maupun gabungan.

Imbas dicetuskannya peraturan ini menurut Ifbahrorudin Ahmad Gurbha menyebabkan hal positif diantaranya, satuan pendidikan memiliki kewenangan secara mandiri dalam menyelenggarakan ujian, semisal terkait kisi-kisi soal dan moda yang digunakan. Namun dengan catatan bahwa tugas penilik menjadi lebih intensif, sebab harus hadir disetiap proses dari persiapan, pelaksanaan hingga penilaian UPK.

“Optimis bahwa pelaksanaan UPK tahun ini lebih baik dari sebelumnya, lantaran tahun 2021 silam jadwalnya berbarengan dengan proses persiapan penilaian akreditasi satuan pendidikan. Namun untuk tahun ini pelaksanaan hingga pendampingan lebih intensif. Pelbagai sosialisasi juga sudah terlaksana baik secara virtual atau langsung,” tegas Ifbahrorudin Ahmad Gurbha.

Disdikbud Kabupaten Jombang melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF memiliki kedudukan sebagai penjamin mutu, sehingga berkewajiban merumuskan pedoman teknis penyelenggaraan UPK yang disesuaikan dengan pusat yakni dari Kemendikbudristek RI. Selain itu sebagai sarana umpan balik untuk perbaikan program pembelajaran lembaga non-formal. Sehingga kedepannya memiliki peta mutu pendidikan non-formal di Kabupaten Jombang.

Ketua IPI Kabupaten Jombang, Khoirul Anam, S.Pd. (Donny)

Disdikbud Kabupaten Jombang melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UPK dengan melibatkan Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Jombang. Dalam hal ini penilik berkedudukan sebagai supervisor pelaksanaan UPK. Menurut penjelasan Ketua IPI Kabupaten Jombang, Khoirul Anam, S.Pd. penilik memiliki kewenangan diantaranya yaitu menerima, mengumpulkan, dan menilai serta mengevaluasi hasil UPK. Terpenting dengan integritasnya dapat membersamai dan memastikan proses penyelenggaraan UPK berjalan sesuai ketentuan pedoman teknis.

Khoirul Anam memaparkan, “Satuan pendidikan yang terakreditasi wajib menyelenggarakan UPK mandiri, sedangkan yang belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang berstatus mandiri tersebut. Rinciannya sejumlah 29 satuan pendidikan di Kabupaten Jombang mengikuti UPK, sebanyak 14 yang mampu menyelenggarakan secara mandiri.”

Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd. M.Si. (Rabithah)

Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd. M.Si. mengharapkan UPK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan secara Daring membutuhkan penanganan yang lebih intensif dari sekadar pelaksanaan secara tulis. Namun hal tersebut berdampak positif, sebab secara tidak langsung memberikan kewajiban untuk setiap warga belajar memiliki keahlian akses komputer dan jaringan internet.

“Seluruh warga belajar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dihimbau untuk mengikuti rangkaian UPK secara jujur dan disiplin. Lantaran ijazah yang diterbitkan nantinya dapat digunakan untuk mendapatkan pekerjaan hingga mengubah taraf hidup agar lebih baik lagi,” tutup Jumadi.

Mekanisme Pelaksanaan UPK Tahun 2022

Mekanisme UPK berpedoman pada Prosedur Operasional Standar (POS) yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kemendikbudristek RI Nomor 0109/C6/PM.00.01/2022. Oleh sebab itu, Disdikbud Kabupaten Jombang sebagai penjamin mutu mengeluarkan pedoman teknis penyelenggaraan UPK sebagai acuan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ifbahrorudin Ahmad Gurbha mengatakan, “UPK dilakukan menggunakan aplikasi seTARA Daring melalui situs setara.kemdikbud.go.id. Dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya butir soal UPK meliputi pilihan ganda dan uraian. Kesiapan infrastruktur, aplikasi, dan sumber daya seperti adanya operator. Untuk mengakses seTARA, panitia penyelenggara baik tutor, penilik, dan kepala satuan pendidikan wajib memiliki akun yang berdasar Dapodik.

Bendahara Forum PKBM Kabupaten Jombang, Fithrotul Laily Farida Mahfudhoh, S.Pd. (ist)

Senyampang itu menurut Bendahara Forum PKBM Kabupaten Jombang, Fithrotul Laily Farida Mahfudhoh, S.Pd. bahwa satuan pendidikannya meski berstatus menginduk secara administrasi, namun telah mampu berdikari melaksanakan UPK di satuan pendidikan. Hal ini disebabkan oleh ketersediaan operator, sarana komputer dan jaringan internet hingga genset yang memadai. Terpenting juga menjalin koordinasi dengan pihak PLN dan Telkom Kabupaten Jombang.

“Perihal penyusunan kisi-kisi soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum 2013. Berbentuk pilihan ganda, kompleks, menjodohkan, isian singkat atau uraian yang didahului stimulus soal. Naskah soal UPK dirakit tim penyusun soal disatuan pendidikan dengan mengetahui penilik sebagai supervisor. Dibuat minimal 2 paket terdiri atas paket soal ujian dan susulan. Jumlah soal per mata pelajaran berjumlah 25-40 butir soal dengan alokasi waktu pengerjaan per mata pelajaran 90-120 menit,” terang perempuan yang juga menahkodai PKBM Pandu Kudu itu.

Sosialisasi pelaksanaan UPK oleh Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Disdikbud Kabupaten Jombang. (ist)

Perihal penilaian, Khoirul Anam memungkasi bahwa pemeriksaan dan pengolahan hasil UPK, Soal UPK bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual, menggunakan alat pemindai dan atau hasil otomatis dari seTARA Daring yang digunakan. Soal bentuk uraian diperiksa manual oleh tutor, mengacu pada kartu soal dan pedoman penskoran. Nilai akhir soal uraian adalah rerata nilai dari hasil pemeriksaan. Nilai UPK merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian dengan rentang 0 – 100. KKM masing-masing PKBM dan SKB berada di rasio 75-70.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma/Istimewa

Lebih baru Lebih lama