Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Karyono. M.Pd. (Donny)


JOMBANG – Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022 kali ini bakal mendapat pembaruan ihwal mekanisme penilaiannya. Kedepan, penilaian tidak sebatas nilai akumulatif atau nilai akhir dari keseluruhan unsur penilaian dari kinerja kepala satuan pendidikan. Melainkan tiap unsur dinilai secara seksama dan mesti mendapat kategori nilai baik.

Diuraikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Karyono. M.Pd. bahwa pembaruan mekanisme penilaian tersebut telah termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021. Sebagaimana tertuang pada Bab V Pasal 11, apabila hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah wajib mendapat nilai baik. Karenanya penting dipahami dengan baik oleh pengawas maupun kepala satuan pendidikan penilaian PKKS nantinya meliputi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.

Bukan tidak mungkin nantinya kepala satuan pendidikan akan dikembalikan menjadi guru apabila ditemukan kekurangan dalam setiap unsur penilaiannya.

Karyono menegaskan, “Kesemuanya haruslah meraih predikat nilai baik. Kalau sebelumnya hanya secara akumulasi keseluruhan nilainya baik. Namun sekarang tiap unsur penilaian harus mencapai hasil yang baik. Untuk itulah sosialisasi harus gencar dilakukan supaya tak ada yang ketinggalan informasi atau memiliki perbedaan dalam memahaminya.”

Baca Juga: FKKKTK ASN Kabupaten Jombang Kedisiplinan hingga Menjalankan Sekolah Penggerak

Lantaran nantinya PKKS akan dilaksanakan pada Oktober 2022, maka kepala satuan pendidikan sedari sekarang harus mempersiapkan diri dengan matang. Mengingat PKKS secara tidak langsung menjadi representasi kinerja kepala sekolah dalam satu tahun periode kepemimpinan. Jadi masih ada kesempatan dalam memperbaiki kinerja yang dianggap kurang maksimal.

Kepala SMP Negeri 1 Plandaan, Agoes Poernomo, S.Pd. saat memberikan pengarahan pada guru. (ist)

Selain itu bukan tidak mungkin nantinya kepala satuan pendidikan akan dikembalikan menjadi guru apabila ditemukan kekurangan dalam setiap unsur penilaiannya, tegas Karyono yang pernah menjabat sebagai Pengawas SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang ini. Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang pun tidak membiarkan kepala setuan pendidikan berjuang sendirian. Sebab kedepan akan dilaksanakan penguatan kompetensi bagi kepala satuan pendidikan sehingga bisa diimplementasikan di satuan pendidikan yang dipimpinnya.

Suasana PKKS di SDN Mojokambang Bandar Kedungmulyo Tahun 2021. (ist)

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Luluk Roudlotul Janah, S.Pd., M.M. menjelaskan bakal menggandeng Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur sebagai pengisi materinya. Terutama yang akan banyak digembleng ialah mengenai supervisi dan kewirausahaan.

Kegiatan PKKS di SDN Pandanwangi Diwek Tahun 2021. (ist)

Meski terdapat dua fokus penguatan di supervisi dan kewirusahaan, unsur penilaian yang lainnya seperti manajerial juga tetap diberikan. Sebab, secara substansialnya baik manajerial, supervisi maupun kewirausahaan saling bertautan dalam memfondasi mutu satuan pendidikan,” terang Luluk Roudlotul Janah.

Reporter/Foto: Donny Darmawan/Istimewa

Lebih baru Lebih lama