Ilustrasi guru sedang mengajar peserta didik. (ist)


Jaiatul Hidayah, S.Pd.SD*

Munculnya kesulitan guru mencari cara yang mudah, tepat dan efisien dalam mengolah angka dan data menghitung Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) bagi guru memang masih menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan hasil pengamatan penulis di satuan pendidikan, kesulitan tersebut terbukti dari banyaknya guru yang lebih dari empat tahun tidak mengajukan kenaikan pangkat.

Dalam kurun waktu tersebut, terdapat beberapa pokok masalah yang melatarbelakangi kesukaran guru dalam kenaikan pangkat. Diantaranya, : 1) Belum memahami cara menentukan angka angka kredit setiap rincian kegiatan tugas guru (terutama pada angka kredit unsur pembelajaran dan angka kredit unsur sebagai guru yang mendapat tugas tambahan/tertentu di sekolah); 2) Belum mampu menyusun poin angka kredit ke dalam format Dupak; 3) Belum terpenuhinya syarat wajib angka kredit pada unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB); 4) Belum memahami urutan-urutan penyusunan bukti fisik berdasarkan Dupak. Akibatnya, selama ini dalam menyusun Dupak para guru lebih cenderung mengandalkan tenaga orang lain untuk membuatnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi kesalahan atau ketidakjujuran dalam penyusunannya.

Padahal, apabila ditelisik lebih dalam, selama angka kreditnya cukup, berapapun tidak masalah bila harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memenuhi Dupak. Untuk itu para guru mesti jeli dan senantiasa menyiapkan diri. Sebab pengajuan angka kredit dilaksanakan setiap empat tahun sekali, selain itu pendorong guru untuk menyiapkan diri dalam menyusun angka kreditnya telah diatur dalam Permendiknas nomor 35 tahun 2010 pada BAB VII bagian B yang berbunyi “Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepala kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.”

Tak lupa pula guru mesti membuat karya inovatif mulai dari menemukan teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, serta mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, sosial dan sejenisnya.

Diselenggarakannya Bimbingan Teknis (Bimtek) pun mempunyai tujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun Dupak secara mudah berdasarkan kegiatan-kegiatan reflektif yang telah dilaksanakan dan dicapainya dalam satu tahun terakhir yang mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 dan sesuai pula dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010. Peningkatan kemampuan ini berimplikasi pada peningkatan efisiensi dan akurasi proses penghitungan angka kredit guru yang diperoleh meliputi unsur pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu serta PKB sebagai unsur penunjangnya.

Metode kegiatan Bimtek Dupak yang telah dilaksanakan jauh-jauh hari pada dasarnya menekankan pada dua aspek. Pertama, pembinaan dan pendampingan terkait semua rincian kegiatan guru dan angka kreditnya yang ditulis dalam bentuk Karya Tulis Ilmiah (KTI). Kedua, penghitungan yang mengacu pada aturan terkini sekaligus memberikan petunjuk teknis dalam proses penyusunannya.

Baca Juga: Sinkronisasi Program Kerja Ada 11.425 Cagar Budaya di Jatim

Kegiatan pembinaan dan pendampingan ini dikemas dalam bentuk workshop yang oleh pembimbing diisi ceramah, diskusi, tanya jawab, penugasan, kerja kelompok dan mengerjakan latihan lembar kerja. Media pelaksanaan Bimtek yang digunakan oleh pembimbing diantaranya adalah LCD proyektor; lembar soal pemetaan guru (pre-test); instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG); instrumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); buku 1, 2, 3, dan 4 ; PKB ; instrumen penyusunan usul PAK; serta lembar soal evaluasi pelaksanaan Bimtek (pos-test).

Dari sisi kegiatannya sebenarnya bukan hal yang istimewa, akan tetapi guru sangat terbantu untuk menyelesaikan tugas-tugasnya dalam menyusun Dupak setiap tahunnya. Berdasarkan proses pembinaan dan hasil evaluasi program pembinaan dan pendampingan berupa pelatihan ini, telah didapatkan hasil. Diantaranya para guru memahami unsur utama dan unsur penunjang dalam menyusun bukti fisik Dupak, memahami langkah-langkah Penyusunan Dupak, menyusun Dupak secara mandiri, menyusun lampiran I s.d IV Dupak, menyusun laporan pengembangan diri, dan merancang draf dokumen publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.

Syarat untuk Dapat Naik Pangkat

Seorang guru wajib melaksanakan pembelajaran/bimbingan PKB yang terdiri dari kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif serta kegiatan penunjang guru. PKB tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut akhir rangkaian kegiatan guru dalam satu tahun pelajaran, yang ditutup dengan kegiatan menyusun Dupak pada akhir tahun pelajaran.

Berdasarkan Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya, guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah berdasarkan bukti fisik. Berdasarkan Permenneg PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya dijelaskan tetang rincian kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar.

Selain itu juga perlu dicantumkan mengenai sertifikat Diklat prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) termasuk program induksi. Selanjutnya pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu meliputi melaksanakan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran, melaksanakan poses bimbingan bagi guru bimbingan dan konseling, dan menjalankan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Berikutnya juga ialah PKB yang menjangkau pengembangan diri dimulai dari Driklat fungsional sampai kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi atau keprofesian guru. Lantas diikuti dengan melakukan publikasi ilmiah yang berangkat dari hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal ataupun publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru. Tak lupa pula guru mesti membuat karya inovatif mulai dari menemukan teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, serta mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, sosial dan sejenisnya.

Sedangkan unsur penunjang yang dinilai angka keditnya, meliputi perolehan gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, meraih penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru. Diantaranya membimbing peserta didik dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya, menjadi organisasi profesi/kepramukaan, sekaligus berperan sebagai tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.

*) Kepala SDN Negeri Tambar Jogoroto

Lebih baru Lebih lama