Halaman satuan pendidikan SDN Sumberagung Megaluh. (ist)


JOMBANG – Penggabungan sejumlah satuan pendidikan jenjang SD atau lebih dikenal dengan sebutan merger tampaknya masih berlanjut di 2022 ini. Sebelumnya di 2020 merger sudah berlangsung mencapai sekitar 191 SDN dan pada 2021 tercatat mencapai 30 SDN. Kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melalui Bidang Pembinaan SD kembali mengidentifikasi kemungkinan satuan pendidikan yang berpotensi di merger.

Diterangkan oleh Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD, Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang, Diah Tri Hekmawati, SE., M.E. bila sesuai Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2020 setidaknya satuan pendidikan yang dimerger mempunyai peserta didik kurang dari 120. Kemudian masih dalam lingkup satu halaman atau berjalak 1.000 meter dalam satu desa. Pertimbangan lainnya ialah sering terjadi konflik saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Proses penggabungan dilaksanakan selama satu tahun, misal merger diusulkan pada tahun 2021 maka baru terlaksana pada tahun 2022, saat tahun pelajaran baru, bukan tahun anggaran baru.

Diah Tri Hekmawati menegaskan, “Terjadinya merger ini diharapkan lebih mengoptimalkan jalannya pendidikan di Kota Santri. Selain itu guru pun berkesempatan memasuki lingkungan baru dengan komponen yang berbeda, sehingga dapat dijadikan kesempatan dalam meningkatkan kompetensinya dengan saling berdiskusi dan berbagi metode pembelajaran.”

Baca Juga: Diklat Pengembangan Sistem Informasi Berbasis Web Langkah Konkret Berikan Pelayanan Publik Terbaik

Bahkan dalam pematangan potensi peserta didik pun lebih terbuka, tambah perempuan berhijab ini. Lantaran akan banyak yang memperkuat sehingga semakin beragam ekstrakurikuler yang dapat diselenggarakan guna menampung potensi tersebut.

Rapat klarifikasi merger SDN Sumberagung Megaluh. (ist)

“Sekarang ini sudah memasuki tahap pengajuan Surat Keputusan Bupati untuk merger tahun 2021. Direncanakan pada April 2022 sudah rampung. Setelah itu satuan pendidikan yang dimerger dapat lekas menggabungkan diri dengan nama sesuai kesepakatan sebelumnya. Sedangkan merger 2022 masih dalam tahapan proses identifikasi dan kualifikasi,” pungkas Diah Tri Hekmawati.

Abdul Majid. (Rabithah)

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. yang juga tergabung dalam tim merger menegaskan bahwa proses penggabungan dilaksanakan selama satu tahun, misal merger diusulkan pada tahun 2021 maka baru terlaksana pada tahun 2022, saat tahun pelajaran baru, bukan tahun anggaran baru.

Diah Tri Hekmawati. (Rabithah)

Abdul Majid menerangkan, “Terkait tenaga pendidik dan kependidikan telah diatur dalam Perbub Bab VI Pasal 11 bahwa usai merger dapat dimutasikan ke satuan pendidikan hasil merger. Apabila terdapat kelebihan, maka dimutasikan ke satuan pendidikan lain yang kekurangan sesuai prosedur yang berlaku.”

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma/Istimewa

Lebih baru Lebih lama