Guru yang telah menerima SK Pensiun per Mei 2022. (Rabithah)


JOMBANG – Tiada dapat dipungkiri keberadaan guru merupakan kunci dari jalannya pembelajaran di satuan pendidikan. Terlebih lagi guru bersentuhan langsung dengan peserta didik, jelasnya memiliki kepekaan tersendiri sehingga mampu menggiring model pembelajaran yang dikehendaki sesuai dengan kebutuhan.

Tetapi kondisi sekarang di Kota Santri ketersediaan guru khususnya jenjang SD dan SMP belumlah merata. Artinya, terdapat kekurangan sehingga ini akan menjadi boom waktu tersendiri bila dibiarkan berlarut begitu saja.

Persoalan kekurangan guru mulai terjawab dengan pelbagai konsep pengadaan dan pendistribusiannya.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. membenarkan pada tahun 2022 terdapat sekitar 678 guru PNS memasuki masa purnanya. Terhitung TMT per 1 Mei 2022 saja sudah tercatat ada 39 guru PNS yang pensiun.

Abdul Madjid menjelaskan, “Namun banyaknya angka pensiun tersebut belum mampu diimbangi dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) yang beberapa tahun silam digadang menjadi solusi pun juga tak dapat dilaksanakan lantaran terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Pasal 98 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.”

Baca Juga: Bumdesma Tata Liantama Gotong Royong Wujudkan Desa Mandiri

Dikuatkan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono, M.Pd. bahwa Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) dalam hal ini adalah Koordinator Wilayah Kerja Pendidikan (Korwilkerdik), Disdikbud Kabupaten Jombang maupun kepala sekolah dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Kalau PPK dan pejabat lain yang ditengarai mengangkat GTT, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kendati demikian, persoalan kekurangan guru mulai terjawab dengan pelbagai konsep pengadaan dan pendistribusiannya. Diantaranya yaitu mekanisme merger (penggabungan) SDN pada tahun 2021 berhasil menggabungkan 30 satuan pendidikan, hal ini tentu berdampak mutasi bagi sejumlah satuan pendidikan yang kelebihan guru,” terang Pria yang juga pernah menjabat Kepala SMP Negeri 2 Jombang itu.

Jumadi bersama pegawai Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang saat melaksanakan sosialisasi. (Rabithah)

Untuk itu diharapkan baik Korwilkerdik, Disdikbud Kabupaten Jombang maupun kepala sekolah memiliki pemetaan analisis baik secara kuantitatif maupun kualitatif kekurangan guru dibawah naungannya dan diperbarui secara berkala. Sehingga apabila terdapat kekurangan atau kelebihan akan segera diajukan untuk mutasi dan didistribusikan dengan cepat dan tepat.

Sementara itu, menurut Plt. Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si. bahwa apabila konsep merger, mekanisme pengangkatan PPPK, mutasi belum mampu menjawab problematika kekurangan guru maka kepala sekolah dapat mengajar di kelas. Namun diperlukan koordinasi yang tanggap oleh seluruh civitas akademika yang terkait agar kepala sekolah yang terpaksa mengajar tersebut tidak sampai melalaikan tugas manajerial yang semestinya diemban.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma

Lebih baru Lebih lama